Kasus illegal Loging di Tamtom Tapsel Sudah P21 dan Akan Dilimpahkan Ke PN

TAPSEL– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) menahan tersangka illegal loging dan Perusakan Hutan di Kelurahan Panabari, Kecamatan Tano Tombangan (Tantom) Angkola. Kab. Tapsel.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Tapsel Gunawan Marthin Panjaitan, SH,MH kepada awak media jelajahnews, Selasa (05/12/23).

“Benar, Kasus tersebut sudah Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap ll), dan Penyidik PPNS sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum kejari Tapsel,” ujar Gunawan Panjaitan.

Pelaku yang ditahan bernama Indra Siagian bin Sakri Siagian (27) warga Jalan Tobasa Desa Sinomis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Baru Utara (Labura) yang merupakan supir truck pengangkut kayu.

Terhadap pelaku disangkakan pasal 12 huruf d Jo pasal 83 ayat (1) huruf a, pasal 16 Jo pasal 88 UU RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang pencegahandan pemberantasan kerusakan hutan.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi undang-undang

Diketahui, berkas perkara illegal loging tersebut dengan Nomor : BP/01/XI/2023 tanggal 06 November 2023 dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor : B-8406/L.2.4/Eku.1/11/2023 tanggal 20 November 2023.

“Tahap selanjutnya penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) untuk dilakukan pemeriksaan di persidangan,”pungkas Gunawan Martim Penjaitan.

Tebang Kayu Kawasan Hutan Modus Operandinya Kayu Berasal Dari Tanah Masyarakat

Kasus illegal Loging di Tamtom Tapsel Sudah P21 dan Akan Dilimpahkan Ke PN
Foto: Tersangka Indra Siagian Dititipkan Di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIIB Sipirok.

Sebelumnya, Kabid Perlindungan, Penegakkan Hukum dan Peningkatan Kapasitas (PPHPK) Zainuddin Harahap, SH menegaskan terhadap pelaku pengrusakan kawasan hutan akan terus ditindak.

Ia juga mengatakan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan tanpa henti, bersama-sama pihak terkait,” tegas Zainuddin.

Dijelaskan Zainuddin, kasus ini terungkap berkat kerjasama tim gabungan dari Polhut Dinas LHK Sumut dan UPTD KPH X Padangsidimpuan bersama Yonif 123/Rajawali Padangsidimpuan.

Dalam operasi itu, tim mengamankan 1 unit truck jenis Colt Diesel Mitsubishi dengan nopol BK 8373 M mengangkut belasan kayu bulat/long yang diperoleh dari hasil penebangan liar di Kawasan Hutan Lindung di Kelurahan Panabari, Kecamatan Tantom Angkola, Kab. Tapsel pada malam hari, Sabtu (23/09/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat diperiksa, sambung Zainuddin, supir truck hanya bisa menunjukkan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR). Sementara kayu yang diangkut atau dimuat dalam truck adalah kayu hasil penebangan liar dari Kawasan Hutan Lindung yang tidak memiliki izin.

“Artinya, tidak diperbolehkan melakukan penebangan apalagi menguasai kayu dari Kawasan Hutan Lindung.

Jadi kesimpulannya adalah pengangkutan hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” kata Zainuddin.

“Jadi SAKR ini dijadikan modus operandinya, seolah-olah kayu tersebut berasal tanah milik masyarakat, padahal berasal dari kawasan hutan lindung,” imbuhnya.

Selanjutnya, tim mengamankan dan membawa truck bersama isinya beserta supir ke Kantor UPTD KPH X di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang No 56 Kota Padangsidimpuan.

“Untuk proses penyidikan, selanjutnya supir dibawa ke Medan dan kita titip di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas LHK Sumut.

Sementara truck beserta isinya kita titipkan di Mako Yonif 123/Rajawali Padangsidimpuan,” ungkap Zainuddin.

Diakhir, Zainuddin mengatakan, dikarenakan berkas perkara illegal loging ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Tapanuli Selatan untuk disidangkan.

“Dikarenakan sudah dinyatakan P-21, kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tapsel. Dengan begitu proses penyidikan di tingkat Penyidik Kehutanan telah selesai,” pungkas Zainuddin mengakhiri. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *