P.SIDIMPUAN – Guna menjalankan tugas penertiban sesuai dengan program bersinar Kota Padangsidimpuan, instansi terkait harus terus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai kewenangannya.
Seperti halnya, penertiban Pedagang Kreatif Lapangan (PKL), koordinasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Perhubungan (Dishub).
Kemudian, penertiban penyakit masyarakat (Pekat) atau penggunaan minuman beralkohol di Hotel, Cafe dan pondok koordinasi ke Dinas Sosial dan Dinas Pariwisata sembari di dampingi petugas TNI/Polri.
Sementara, bilamana dibutuhkan penertiban, pihak instansi mesti menyurati Satpol PP untuk memberi kewenangannya agar dilakukan penindakan.
Demikian diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis kepada kru media ini diruang kantornya, Senin (20/12/2021) pukul 14.40 WIB.
Zulkifli mengatakan, pihaknya sudah pernah menyurati dinas agar selalu berkoordinasi dengan pihaknya, guna menata wilayah Kota Padangsidimpuan supaya lebih tertib sesuai program bersinar Kota Padangsidimpuan.
Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, agar disaat melakukan penertiban berjalan lancar sesuai prosedur yang ada.
“Bila pihaknya sudah melaksanakan penertiban sesuai dengan ketentuan yang ada, tentunya kegiatan berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Olehnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) yang ada di Kota Padangsidimpuan. Seperti contoh soal penggunaan bahu jalan yang digunakan PKL dan perusahaan menggunakan sebagai lahan parkir, itu sudah melanggar Perda No 41 tahun 2003 tentang peruntukan penggunaan jalan.
“Jadi instansi terkait dari dinas perhubungan harus menyurati Dinas Satpol PP untuk kita tindak agar ditertibkan, sehingga tidak menganggu pengguna jalan. Kalau tidak ada surat penindakan dari instansi terkait, gimana kita mau menindak?, Makanya Instansi terkait perlu koordinasi dengan kami untuk penertiban,” pungkasnya.
Ditambahkan Zulkifli, terkadang ada penertiban yang memang tidak bisa, ketika dilakukan di suatu tempat tertentu, karena areal tersebut tidak dilarang untuk ditempati dan semacamnya.
Hal itu perlu penjelasan dari instansi terkait, termasuk komunikasi dari Forpimda, seharusnya ditertibkan. Dan ketika ditertibkan juga harus jelas relokasinya kemana. Karena, jika tidak jelas juga akan mengundang persoalan baru.
Seperti halnya, adanya pedagang yang ada di Jalan Thamrin di depan Pasar Sangumpal Bonang. Dimana para PKL mulai sore hingga malam hari berjualan di atas trotoar.
“Nah, bila adanya koordinasi dengan Forpimda, nantinya akan diketahui secara pasti tempat tersebut termasuk yang dilarang atau seperti apa,” tandasnya. (Irul)