MEDAN – Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan tidak perlu kuatir bagi peserta BPJS Mandiri yang menunggak iuran tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis lagi. Pemko Medan bersama DPRD Medan telah membuat program Universal Coverage Healt Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UCH JKMB) sejak Desember 2022 yakni cukup memiliki KTP/KK dapat berobat gratis di Rumah Sali (RS).
“Program UHC itu untuk masyarakat kurang mampu yakni peserta BPJS Mandiri apabila iuran menunggak dan masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan sebelumnya,” ujar Hasyim SE.
Pernyataan itu disampaikan Hasyim SE (PDI P) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Pasar 3 Barat, Gg Jala no 28 D, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (5/2/2024) pagi.
Dikatakan, Hasyim menyahuti pertanyaan warga, kuatir tidak dapat berobat gratis karena memiliki tunggakan BPJS Mandiri. Dimana kata warga, sebelumnya masuk kepesertaan BPJS Mandiri namun karena kondisi ekonomi maka iuran BPJS Mandiri menunggak.
“Bagaimana pak caranya beralih ke UHC JKMB. Karena tidak sanggup bayar iuran lagi,” tanya Irnawati.
Menjawab pertanyaan warga, Hasyim yang dibantu perwakilan BPJS Kesehatan Guru Baladewa Nasution memaparkan. Bagi warga yang memiliki KTP/KK Medan bila berobat ke Puskesmas dan RS otomatis bisa beralih ke UHC JKMB. Kendati ada tunggakan di BPJS Mandiri tidak menjadi penghambat karena tunggakan dikesampingkan wajib dilayani berobat gratis di RS yang bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.
“Kalau memang warga kurang mampu, dapat beralih ke UHC JKMB tetapi layanan opname kamar di Kelas III,” terang Hasyim.
Sebelumnya, diacara yang sama, melalui nara sumber dan tim ahli Fraksi PDI P DPRD Medan Ir Waldemar Sihombing telah memaparkan Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir diacara sosialisasi, mewakili Lurah Rengas Pulau Safarianto, mewakili BPJS Kesehatan Guru Baladewa Nasution, KUPT Puskesmas Rengas Pulau dr Voidance Bakara, mewakili kordinator PKH Nanda Nugraha, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.(jns)