MEDAN – Polda Sumut telah mengeluarkan hasil autopsi terhadap dua jenazah penghuni kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang diduga dianiaya hingga tewas ketika mendekam di dalam kerangkeng.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan secara gamblang hasil dari autopsi jenazah Sarianto dan Abdul Sidik.
“Tapi secara umum bahwa ekshumasi dan autopsi yang dilakukan oleh tim forensik Polda Sumut bersama penyidik bahwa terdapat kesesuaian atau kesamaan terkait dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sudah kita mintai keterangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Ditambahkan Hadi, bahwa disimpulkan kedua jenazah yang di autopsi pihak Polda Sumut terdapat tindakan kekerasan didalam kerangkeng.
“Pada saat yang bersangkutan menghuni kerangkeng tahun 2019 dan 2021,” katanya lagi.
Sebelumnya, Polda Sumut beberapa waktu lalu melakukan pembongkaran kedua makam atas nama Sarianto Ginting dan atas nama Bedul serta melakukan olah TKP.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor
“Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022,” tuturnya.
“Pelaksanaan ekshumasi (penggalian makam) pada Sabtu 12 Februari 2022 dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 02/II/ 2022/ RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022,” sebutnya. (JNS)