Gelapkan Septor, Anggota Koperasi Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres PSP Di Deli Serdang

SIDEMPUAN– WL pria berusia 22 tahun, warga Pargarutan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil di amankan Polres Padang Sidempuan (PSP) di Jalan Lubuk Pakam Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka WL anggota koperasi ini berhasil di bekuk Unit Reskrim Polres Psp, pada Kamis, (12/01/2022) sekira pukul 17.37 wib, akibat diduga gelapkan Sepeda Motor (Septor).

Kasat Reskrim Polres Psp, AKP Maria Marpaung, SE, MM kepada wartawan, Jum’at (13/01/23) melalui Kasi Humas Polres Psp AKP L Sihaloho menjelaskan, penangkapan WL berdasarkan laporan nomor: LP/B/356/IX/2022/SPKT/Polres Padang Sidempuan/ Polda Sumatera Utara tanggal 30 September 2022.

Saat itu, kata AKP L Sihaloho, pada hari Sabtu (03/09/2022) sekira pukul 09.30 wib, pelapor atas nama Baleo Simanungkalit memiliki usaha yang bergerak dibidang simpan- pinjam uang atau disebut Koperasi perseorangan menyuruh terlapor WL menagih angsuran pinjaman ke wilayah Kabupaten Madina dengan mengendarai sepeda motor milik pelapor.

Namun kabar terlapor tidak ada, dan ketika di konfirmasi kepada nasabah, bahwa terlapor telah ada melakukan pengutipan uang kepada nasabah. Seiring berjalanya waktu pelapor tetap mencari tahu keberadaan terlapor.

Dan pada tanggal 5 September 2022, korban melaporkan kejadian yang di alaminya di karenakan sepeda motor yang di gunakan terlapor tidak di kembalikan beserta uang angsuran pinjaman yang di kutipnya tidak di setorkan.

Akibat kejadian tersebut pelapor atau korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Verza warna Hitam BK 2651 FL, No Mesin : KC02E1064032, dan No Rangka : MH1KC0217KK063538, warna hitam an. Darwis Pajaba Banjarnahor dengan kerugian berkisar Rp 23 Juta.

“Atas kerugian itu, pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Padang Sidempuan,”pungkasnya.

Terakhir, Kasi Humas Polres Padang Sidempuan mengungkapkan, dari hasil interogasi pihaknya terhadap tersangka atas tindakan penggelapan septor tersebut, pelaku pun mengakui perbuatanya

“Hasil introgasi petugas, bahwa benar terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana Penggelapan terhadap sepada motor milik korban Darwis Pajaba Banjarnahor,” tandasnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *