PALAS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) menyeret berinisial SN mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Manaon Kecamatan Sosa Timur jadi tahanan pada, Rabu (8/3) kemarin.
SN terbukti dugaan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Dana Desa (DD) tahun 2017 dan 2021, dengan total kerugian negara sebesar Rp 594.504.31.
“Penahanan terhadap tersangka SN mantan Kades yang akhir jabatannya tahun 2022 lalu ini, tentunya berdasarkan hasil audit inspektorat Padang Lawas,” ungkap Kasi Intel Andri Rico Manurung kepada awak media, kamis (09/03/23).
Di tahun 2017, kata Kasi Intel Andri, bahwa tersangka menggelapkan dana BUMDes, dengan total kerugian mencapai Rp 318.933.000, Lalu di tahun 2021 korupsi pembangunan jalan rabat beton, dengan nilai Rp 275.571.311.
“Kami Tim Pidsus Kejari Palas telah melakukan penahanan terhadap tersangka SN (Kades Gunung Manaon) yang di duga telah melakukan Tipikor DD Gunung Manaon tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2021,” terangnya.
Kasi intel Andri mengungkapkan, bahwa penahanan terhadap tersangka, berdasarkan laporan hasil audit investigasi pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
“Kasus ini berdasarkan Laporan hasil audit Inspektorat Pemkab Palas, dan Saat ini tersangka SN di titipkan di rumah tahanan Sibuhuan,” pungkasnya. (JN-Irul).