Fraksi PKS Desak Pemko Medan Tentukan Status Jalan Pasar Nippon Siombak

Politik9 views

MEDAN – Aksi blokir jalan di kawasan Labuhan Deli oleh ratusan warga yang menolak beroperasinya truk trado dan truk pengangkut kontainer yang mengakibatkan kerusakan jalan dan polusi, Jumat (24/09/2021) berbuntut panjang.

Pasalnya, protes warga di perbatasan Lingkungan 1 Kelurahan Labuhan Deli dengan Lingkungan V dan VI Kelurahan Paya Pasir menunjukan bahwa warga sudah sangat resah dan kecewa dengan penanganan pembangunan di kawasan Medan Utara. Di mana ada 11 gudang trado dan depo kontainer bermukim di Kelurahan tersebut, tepatnya di Jalan Pasar Nippon Siombak.

Selain merusak Jalan dan mengakibatkan polusi udara. Keberadaan gudang trado dan depo kontainer tersebut juga merusak rumah warga yang dilintasinya. Tidak sampai di situ, ada 3 sekolah di sana. Di mana dengan adanya kontainer-kontainer yang melintas di sekolah tersebut membahayakan jalur warga berjalan ke sekolah.

Untuk itu, Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis MP.d angkat bicara. Menurutnya Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perhubungan Medan harus segera mungkin menentukan status Jalan Pasar Nippon Siombak. Karena dengan adanya status jalan yang jelas maka penggunaan jalan tersebut lebih teratur dan sesuai dengan fungsinya.

“Dinas Perhubungan harus cepat menetukan status Jalan Pasar Nippon Siombak. Karena dengan adanya status jalan yang jelas maka akan jelas juga aturan kendaraan yang beroperasi di Jalan tersebut. Karena Jalan tersebut merupakan kawasan permukiman penduduk bukan kawasan industri,”ujar Latif pada saat mengadvokasi warga di Jalan Pasar Nippon Siombak Kelurahan Labuhan Deli senin, (27/09/2021).

Anggota Dewan dari Dapil II ini juga mengimbau pihak terkait dalam hal ini Pemko Medan untuk melaksanakan regulasi hukum yang sudah ada. Di mana Danau Siombak termasuk kawasan permukiman bukan kawasan industri. “Ada Danau Siombak yang termasuk dalam kawasan objek wisata, dengan adanya masalah ini sudah melanggar ketentuan RTRW, “jelasnya.

Latif mengaku kecewa dengan lambatnya penanganan yang di lakukan Pemko Medan dalam menangani aspirasi warga tersebut. Di mana menurutnya, keluhan warga ini sangatlah urgen dan perlu penanganan serius oleh pihak terkait dan berdampak negatif bagi warga setempat.

Latif berharap dengan adanya advokasi ini pihak gudang secepatnya pindah ketempat lain. Tempat yang cocok untuk pergudangan yang layak dilalui oleh kontainer. “Karena kita ketahui bersama, Kelurahan tersebut merupakan permukiman penduduk bukan kawasan industri,”ujarnya.

Dalam advokasinya, Latif mengajak warga tetap tenang dan sabar karena proses penanganan aspirasi ini sedang berjalan. “Karena proses pemindahan 11 gudang kontainer ini butuh waktu.

Tidak hanya itu, semua pihak baik warga, perusahaan gudang kontainer dan juga Pemko Medan untuk segera menormalisasikan hal ini dan juga mencari solusi yang terbaik agar aspirasi warga yang ingin memiliki permukiman yang tenteram terhindar dari konflik-konflik lingkungan bisa segera terwujud.(JNS)