Fraksi PAN Perindo Soroti Proyeksi PAD Kota Medan Tidak Optimis dalam RPJMD 2025–2029

Politik0 views

MEDAN – Fraksi PAN Perindo DPRD Kota Medan menilai proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2025–2029 tidak optimis. Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PAN Perindo, T. Bahrumsyah, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (16/6/2025).

Dalam RPJMD, PAD Kota Medan diproyeksikan sebesar Rp3,78 triliun pada tahun 2025 dan Rp4,1 triliun pada tahun 2029. Kenaikan hanya sekitar Rp337 miliar selama lima tahun atau rata-rata Rp67 miliar per tahun. “Jika dibandingkan periode sebelumnya, kenaikannya sangat rendah. Tahun 2019 PAD sebesar Rp1,8 triliun dan tahun 2024 mencapai Rp2,7 triliun, naik Rp941 miliar,” ujar Bahrumsyah.

Ia menilai, tidak terlihat adanya terobosan strategi untuk meningkatkan PAD dan menekan kebocoran pendapatan. “Padahal, potensi kebocoran dari pajak dan retribusi bukan hal baru. Kami belum melihat pemanfaatan sistem daring untuk mencegahnya,” katanya.

Fraksi PAN Perindo juga menyoroti belum adanya konsep penataan kawasan heritage dan terbengkalainya Gedung Sakasanwira. “Kami tidak tahu akan dijadikan apa gedung itu,” katanya.

Terkait pembangunan infrastruktur dasar, Fraksi meminta penanggulangan banjir rob di Medan Utara dijadikan skala prioritas tahun pertama dan dilanjutkan secara berkelanjutan.

Fraksi juga mendesak evaluasi terhadap aturan-aturan dalam tata kelola pemerintahan, khususnya Peraturan Wali Kota yang tumpang tindih dan tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan anggaran antar OPD.

Fraksi PAN Perindo meminta agar RPJMD menyertakan kepastian penyelesaian pengelolaan aset Pemkot melalui proses sertifikasi dan penyelesaian sengketa aset dalam lima tahun ke depan.

Terkait program penanggulangan kemiskinan, Bahrumsyah berharap ada langkah strategis yang komprehensif untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan.

Fraksi juga menyoroti keterlambatan pengajuan RPJMD. Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, penyampaian Ranperda RPJMD seharusnya dilakukan maksimal 90 hari setelah pelantikan kepala daerah, namun saat ini sudah memasuki hari ke-116.