MEDAN – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan harus memprioritaskan pelayanan dasar dengan mempergunakan Standar Pelayanan Minimum (SPM), sehingga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk urusan pelayanan dasar 5 tahun ke depan sudah tuntas. Permintaan itu disampaikan FPAN dalam pendapatnya yang dibacakan, Edi Saputra, pada sidang paripurna pengesahan Ranperda RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026, Senin (9/8/2021).
Edi menyebutkan, ada 6 pelayanan dasar yang harus prioritas diurusi, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan permukiman, sosial, ketentraman dan ketertiban umum.
“Jika tahapan pelaksanaan pendidikan dijalankan dengan standar pelayanan minimum, mka tidak di temukan lagi anak-anak yang tidak sekolah 9 tahun. Sama halnya dengan masalah kesehatan, dalam 5 tahun ke depan urusan BPJS sudah selesai,” katanya.
Masalah pekerjaan umum dan penataan ruang, kata Edi, di tahun tertentu urusan drainase sudah selesai. “Untuk urusan perumahan dan pemukiman, Pemkot harus menyediakan rumah bagi masyarakat miskin, kemudian ada rumah yang tidak layak, di lakukan bedah rumah,” katanya.
Sedangkan masalah Ketentraman umum dan perlindungan masyarakat, sambung Edi, Pemkot sudah harus siap jika terjadi bencana, termasuk di dalamnya kesiapan dengan bantuan-bantuan yang terdampak bencana. Terkait masalah alokasi anggaran untuk pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat, tambah Edi, FPAN meminta komitmen Pemkot Medan untuk sungguh-sungguh mengalokasikan dan memaksimalkan keuangan daerah untuk belanja publik bidang pendidikan dan kesehatan yang proporsional dan maksimal.
FPAN juga, tambah Edi, meminta Pemkot Medan supaya berupaya mengurangi kawasan kumuh yang berjumlah 42 kelurahan dengan luas 819 hektar, sehingga dalam 5 tahun kedepan sudah tidak ada lagi kawasan kumuh. Terkait masalah infrastruktur, lanjut Edi, FPAN berharap dalam 5 tahun ke depan urusan drainase yang menyebabkan banjir dan genangan dan jalan berlobang sudah tidak di temukan lagi. “Begitu juga Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang belum mencapai 30 persen, supaya Pemkot memastikan program pembelian lahan RTH,” pintanya.
Usai masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, selanjutnya pimpinan DPRD, Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrusmyah bersama Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, menandatangani naskah persetujuan dan pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda.(JNS)