MEDAN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan meminta pemerintah kota memperjelas penerapan isi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pemberian keringanan dan pembebasan masyarakat miskin membayar pajak sebagaimana yang tertera pada Pasal 134 ayat 3 tentang Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Ini memang perlu diperjelas seperti apa keringanan atau bebas pajak bagi masyarakat miskin,” kata anggota Fraksi Gerindra Mulia Syahputra Nasution di Medan, Jumat (08/12/2023).
Menurut Mulia, kategori masyarakat miskin Kota Medan dimaksud dalam pasal itu adalah yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Medan atau ada kriteria lain.
“Ini perlu diperjelas,” kata Mulia selalu juru bicara fraksi pada rapat paripurna DPRD Medan agenda penandatanganan keputusan bersama persetujuan pengesahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi perda bersama Wali Kota Medan beberapa waktu lalu.
Fraksi Gerindra juga, kata Mulia, menyinggung soal warga masyarakat yang berprofesi bilal, guru magrib mengaji apakah mendapat keringanan PBB dan tertuang dalam Perwal.
“Ini juga perlu diperjelas,” katanya.
Menurut, Mulia, ada beberapa objek pajak yang memungkinkan untuk ditingkatkan. Di antaranya Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang selama ini dikutip PT PLN (persero) untuk menambah peningkatan PAD Kota Medan.
“Selama ini Fraksi Gerindra melihat masih banyak sektor-sektor pajak yang harus dimaksimalkan. Misalnya pajak reklame yang diketahui masih banyak yang menunggak,” pungkasnya.(jns)