Forester Indonesia Bongkar Dugaan Perampasan 1.000 Ha Hutan Negara oleh PT Tondi

PALAS| Jelajahnews – Lembaga lingkungan Forester Indonesia menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh PT. Tondi Barumun Sejahtera yang diduga membuka lahan perkebunan kelapa sawit seluas 300 hingga 1.000 hektar dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dugaan penyerobotan lahan yang melawan hukum ini terjadi di Desa Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas (PALAS), tanpa mengantongi izin resmi.

Direktur Forester Indonesia, Riski Sumanda, menyatakan bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan hutan milik negara yang telah ditetapkan dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Adapun SK Menteri ini dengan Nomor 8088/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.0/10/2019 tentang Penetapan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.

“Kami sudah melakukan pengamatan dengan citra satelit Sentinel dan telah mengantongi titik koordinat serta SHP file sebagai bukti awal.

Data ini sudah kami serahkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) wilayah Sumatera Utara yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” ungkap Riski, Jum’at (25/04/25).

Foto: Riski Sumanda, Direktur Forester Indonesia Lembaga Lingkungan Hidup.

Forester Indonesia juga meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VII Gunung Tua untuk bertindak lebih tegas dan tidak membiarkan pembukaan lahan ilegal terus terjadi.

“Negara kita adalah negara hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik perambahan hutan, baik dilakukan secara sistematis maupun oleh kelompok tertentu,” tegas Riski atau dikenal denga sebutan Mande’.

Kritik senada juga disampaikan oleh A. Situmorang, Kepala Bidang Pengamanan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Sumut. Ia menegaskan akan mengambil tindakan hukum terhadap seluruh perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin resmi, sesuai dengan arahan Presiden RI.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan penyidik Diskrimsus, akan dilakukan penelusuran legalitas izin kehutanan PT. Tondi Barumun Sejahtera. Jika ditemukan adanya praktik jual beli kawasan hutan secara ilegal, tindakan tegas akan diberlakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, warga setempat yang dihubungi melalui sambungan telepon mengaku tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut telah lama beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.

Sejak 2011, Forester Indonesia telah mendata keanekaragaman hayati di wilayah tersebut hingga perbatasan Sumatera Barat. Mereka kini terus mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan para kepala desa untuk menelusuri dugaan jual beli kawasan hutan oleh perusahaan tersebut.

Menanggapi isu ini, pihak KPH VII Gunung Tua yang dikonfirmasi menyatakan bahwa PT. Tondi Barumun Sejahtera tidak memiliki izin resmi di kawasan hutan tersebut.

“Kami tidak mengetahui dasar izin yang mereka miliki. Yang jelas, ini adalah perambahan hutan,” ujar Bapak Putra selaku perwakilan KPH.

Riski menegaskan bahwa laporan resmi perambahan hutan beserta bukti telah dilaporkan kepada pihak berwajib. “Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian hutan Indonesia,” tegasnya.

Sebagai tambahan, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa izin usaha kehutanan di wilayah Sosopan hanya diberikan kepada PT. Barumun Raya Langkat (yang kini dalam proses pencabutan izin karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran).

Dan Gapoktan Bukit Mas melalui skema Hutan Kemasyarakatan, yang baru mendapatkan persetujuan RKPS dan RKT tahun lalu. (JN- Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed