SIDEMPUAN– Polres Padang Sidempuan memfasilitasi rapat koordinasi (Rakor) terkait permasalahan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Sangkumpal Bonang, Kamis (2/3/2023) siang.
Dalam Rakor, Kabag Ops Polres Padang Sidempuan Kompol Saut Silitonga, SH menjelaskan bahwa, maksud dan tujuan kegiatan ini guna mencari solusi permasalahan terkait penertiban PKL.
“Di sini, Polisi bertugas melayani masyarakat. Namun, semua itu ada aturannya masing-masing,” ucap Kabag sebagai pimpinan Rakor.
Kompol Saut Silitonga menerangkan, bahwa pihak kepolisian tidak menginginkan adanya perbuatan yang dapat melanggar hukum.
Pihaknya, juga menyarankan kepada pihak Plaza ATC agar menginzinkan para PKL untuk tetap berjualan sampai April 2023 atau Hari Raya Idul Fitri.
Sementara Kasat Pol PP Padang Sidempuan, Zulkifli Lubis, menyampaikan bahwa pihaknya akan lakukan penertiban. Terutama, jika adanya surat permohonan dari pihak Plaza ATC.
Ia menyarankan, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan pihak Plaza ATC sebagai pengelola Pasar Sangkumpal Bonang agar memenuhi permintaan dari pedagang. Yang mana ingin berjualan sampai Idul Fitri dengan membuat surat perjanjian di atas materai.
Sedang, HRD Plaza ATC, Mico Sujadmoko, menerangkan, terkait saran dari pihak kepolisian dan Satpol PP. Khususnya, pemberian izin berjualan sampai Idul Fitri ke pedagang, pihaknya akan sampaikan kepada pimpinan/pemilik Plaza ATC. (JN-Irul)