Eksekusi Ruko Di Pijorkoling, Kuasa Hukum PT. PNM-ULaMM: “Sudah Sah Secara Hukum”

SIDEMPUAN– Terkait eksekusi pengosongan bangunan yang di laksanakan oleh Pengadilan Agama (PA) di dampingi oleh Polres Padang Sidempuan sudah benar dan sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Eksekusi pengosongan bangunan bentuk ruko tersebut beralamat di H.T Rijal Nurdin Lingkungan I Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut).

Hal ini di tegaskan kuasa hukum PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Mikro ( PNM-ULaMM ) oleh Dhimas Sidiq kepada wartawan melalui telepon selulernya, Selasa (07/02 /23) malam.

“Terkait Eksekusi Pengosongan yang sudah di laksanakan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan pada kamis ( 02 / 02 ) kemarin, dengan pemohon eksekusi Eka Darniati menurut saya itu sudah benar dan sah secara hukum dan sesuai dengan Undang – undang yang berlaku,

Lebih lanjut Dhimas menyampaikan, berdasarkan PMK 213/PMK.06/2020, tanah dan/ atau bangunan yang akan dilelang berada dalam keadaan berpenghuni, maka pengosongan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli.

“Apabila pengosongan tersebut tidak dapat dilakukan secara sukarela, maka Pembeli berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat meminta penetapan Ketua Pengadilan setempat untuk pengosongannya,” jelasnya.

Eksekusi Ruko Di Pijorkoling, Kuasa Hukum PT. PNM-ULaMM: "Sudah Benar Sah Secara Hukum"

Ia juga mengatakan, bahwa persoalan ini semua sudah jelas melalui proses, yakni mulai dengan komunikasi baik secara lisan maupun tertulis kepada Ridwan Kamiel selaku Debitur untuk membayarkan kewajibannya kepada PT. PNM-ULaMM, akan tetapi Ridwan tidak mengindahkan atas komunikasi yang di sampaikan oleh kuasa hukum PT. PNM-ULaMM.

“Sehingga Ridwan Kamiel Tanjung selaku Debitur PNM ULaMM Padang Sidempuan telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan yang telah di sepakati bersama oleh PNM ULaMM Padang Sidempuan,

Sebagaimana 6 UUHT di nyatakan dengan tegas bahwa Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”, papar Dhimas.

Dalam paparannya, Dhimas menyebutkan, Bahwa Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap tanah dan bangunan milik Ridwan Kamiel sebagaimana sebidang tanah dengan luas 197m2 berikut bangunan bentuk ruko diatasnya beralamat di H.T Rijal Nurdin Lingkungan I Kelurahan Pijorkoling mempunyai titel Eksekutorial.

Dengan bertuliskan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dicantumkan pada sertifikat Hak Tanggungan yang merupakan perintah Undang-undang” sehingga tidak bertentangan dengan hukum acara perdata cq. pasal 224 HIR/258 Rbg.

Dhimas juga menegaskan pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan telah menetapkan pemenang yang sah yakni Sdr. Eka Darniati di Badan, yang kemudian atas pembelian sebidang tanah dan bangunan agunan milik Ridwan Kamiel Tanjung.

Melalui KPNL Padang Sidempuan, langsung dilakukan proses balik nama kepada pemenang lelang melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang Sidempuan dan itu sudah benar dan sah secara hukum dan perundang – undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.

Terakhir, Dhimas menuturkan, bahwa prosedur dan alur yang di lakukan Eksekusi Pengosongan oleh Sdr. Eka Darniati selaku pemenang lelang telah sah dan berkekuatan hukum tetap, yang resmi didampingi oleh Kepolisian Resor padang Sidempuan dan dilindungi oleh Undang-Undang.

“Saya selaku mewakili PT. PNM-ULaMM mengucapkan terimakasih kepada Kapolres AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, yang di wakili Waka Polres Kompol Dr. M. Firdaus bersama seluruh personel Polres Padang Sidempuan yang turut mengamankan proses Eksekusi sehingga berjalan dengan aman dan tertib,” ucap Dimas. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *