SIDEMPUAN-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Sidempuan meringkus dua orang pria tersangka penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Rabu (18/11/23) malam
Dua orang pria tersangka itu berinisial YSL (27) tahun warga Desa Batang Bahal, Kecamatan Psp Batunadua, bersama rekannya RA (27) warga Jalan Makmur Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padang Sidempuan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Psp AKP. Jasama H Sidabutar melalui Kasi Humas Polres Psp, AKP Lindung Sihaloho kepada awak media, Sabtu, (21/01/23) kepada awak media
Lebih lanjut, AKP Lindung mengatakan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan, Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae kerap terjadi transaksi narkoba jenis ganja.
Menanggapi informasi tersebut, tim satresnarkoba polres Padang Sidempuan langsung ke lokasi yang di laporkan warga untuk melakukan penyidikan, setelah Pulbaket salah seorang personel melakukan pembelian narkoba terhadap keduanya.
“Dengan menerjunkan personel kemudian membuat teknik penyamaran (Undercover buy) di lakukan petugas,” jelas Kasi Humas Polres Padang Sidempuan.
Setelah itu, Kata AKP Lindung, pelaku dan petugas sepakat untuk bertemu melakukan transaksi di lokasi yang sudah di tentukan, kemudian petugas melihat dua pelaku mengendarai sepeda motor, lalu petugas menangkap dua pelaku saat bersamaan hendak menyerahkan uang dan 2 bal ganja di dalam 1 buah tas warna hitam.
“Adapun barang bukti lain yang di amankan polres Padang Sidempuan yakni 1 unit sepeda motor, 3 Unit Hp dan 1 bungkus plastik klip transparan sedang berisikan 70 plastik klip transparan kosong berukuran kecil,” ungkapnya.
Dari hasil introgasi, petugas melakukan pengembangan kediaman tersangka RA yang berada di jalan Makmur Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.
Saat melakukan penyisiran dan penggeledahan dari dalam kamar RA, petugas menemukan barang bukti berupa sebungkus rokok Surya berisi 11 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dan 1 bungkus kertas nasi diduga berisi ganja.
“Kini kedua tersangka dan Barang Bukti di amankan di sel tahanan Polres Padang Sidempuan, dan atas perbuatan mereka terancam pasal 114 ayat (2) jo atau Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (JN-Irul)