TOBA – Zanri Marihot Butarbutar (43) alias Osos terpaksa harus merasakan dinginnya tidur di dalam penjara. Pria kelahiran Porsea itu ditangkap Sat Narkoba Polres Toba hendak transaksi narkoba jenis sabu 48,75 gram di tempat wisata Pasir Putih Parparean Porsea, Jumat (25/2/2022) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Toba, melalui Kasi Humas Iptu Bungaran Samosir ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan Kasi Humas, Sat Narkoba Polres Toba mengamankan ZMB, saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul.21.00 WIB di Pantai Pasir Putih Parparean Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, dari kantong ZMB ditemukan 1 paket/plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 paket/plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan 1 lembar tisu warna putih dan 1 potong lakban warna putih disimpan didalam 1 buah kotak rokok.
Lebih lanjut, kata Bungaran, ZMB digelandang kerumahnya untuk menggeledah dan hasilnya ditemukan 1 paket/plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 buah diduga pil ekstasi bentuk segitiga warna kuning, 1 buah diduga pil ekstasi bentuk segitiga warna merah jambu.
Selain itu, ada 1 buah timbangan elektrik warna silver, 3 bungkus plastik klip masih baru, 3 buah sedotan berbentuk sendok yang disimpan didalam 1 buah kotak plastik bening dibalut dengan 1 buah plastik asoi warna hitam, 1 HP merk Vivo.
Selanjutnya, barang bukti berupa sabu yang di amankan dari pelaku seberat 48,75 gram diboyong ke Polres Toba bersama pelaku untuk proses hukumnya.
“Akibat kejahatan yang dilakukan maka kepada tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas,” tutup Kasi Humas. ditulis Kamis (3/3/2022). (JJ)