SIDEMPUAN – Kepala Dinas Kesehatan Padang Sidempuan, Sopian Subri Lubis ditahan dugaan penyelewengan dana Covid-19. Selain Sopian, Bendahara Dinkes Padang Sidempuan Purnama Hasibuan juga ditahan Kejaksaan, Selasa (19/7/2022).
Kedua pejabat Dinkes tersebut, sebelumnya tiga minggu yang lalu, tepatnya Rabu (29/6/2022) sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.
Penahanan kedua tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Biaya Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan Padang Sidempuan.
Dugaan tindak pidana korupsi BTT tersebut dalam kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 600.000.000.
Hal itu diungkapkan oleh Kajari Kota Padang Sidempuan, Jasmin Manulang melalui Pelaksana Kasi Intel dan selaku Kasi BB Irvino Rangkuti dan Kasi Pidsus Yus Iman M Harefa dalam konference pers di Aula Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka SS Kadis Kesehatan Padang Sidempuan bersama bendaharanya PH yang saat ini di tahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas ll Salambue Padang Sidempuan,” ujar Irvino diruang kerjanya usai kedua tersangka di bawa ke lapas.
Irvino menyebut, bahwa penahanan itu dilakukan terhitung mulai 19 Juli-7 Agustus 2022. Dalam 20 hari pihak kejaksaan akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
Untuk barang bukti sudah cukup dua alat bukti, seperti keterangan saksi keterangan dokumen serta keterangan tersangka atau terdakwa yang sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Pihak kejaksaanpun mengakui bahwa kedua tersangka selama ini dalam menjalankan proses hukum termasuk kooperatif.
“Tersangka SS dan PH kooperatif dan mengikuti prosedur dalam proses pemeriksaan,” katanya. (JNS-Irul)