P.Sidimpuan| Jelajahnews.id- Dua terduga pengedar narkoba jenis ekstasi ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres P.sidimpuan (Psp), Rabu (17/4/2024), di Jalan B.M. Muda, Desa Aek Tuhul, Kecamatan P.sidimpuan Batunadua, Kota P.sidempuan.
Kedua pelaku berinisial ZSH (32) dan GH (31) warga jalan lintas Riau, Desa Tanjung Balai, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas
Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasatres Narkoba AKP Jasama H Sidabutar kepada jurnalis SIB, Kamis (18/4/2024) malam, mengatakan, ditangkapnya ZSH dan GH adalah atas adanya informasi dari masyarakat.
ZSH dan GH , jelasnya, kerap mengedarkan narkoba jenis ekstasi di wilayah Jalan B.M. Muda, Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
“Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat dan berhasil menangkap ZSH dan GH,” ujarnya.
Dari ZSH dan GH, lanjutnya, tim mengamankan barang bukti 7 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis ekstasi sebanyak 158 butir, 1 unit handphone dan uang Rp150 ribu.
”Setelah diamankan, ZSH dan GH bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diperiksa,” ujarnya (JN-Irul)