DPRD Medan Minta Pandemi Covid 19 Tetap Diwaspadai

Politik12 views

MEDAN – Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengingatkan seluruh warga Kota Medan agar tidak anggap remeh terhadap pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang terus mewabah saat ini.

“Warga diminta tetap waspada mengikuti Protokol Kesehatan (prokes), hindari kerumunan, kurangi mobilitas dan pastikan telah divaksinasi,” kata Ketua DPRD Hasyim ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Sabtu (03/07/2021).

“Jangan aggap remeh Covid 19, tetaplah waspadai dengan mengikuti anjuran pemerintah terkait Prokes. Saat ini Kota Medan berada zona merah. Karena penderita Covid 19 terus meningkat,” tambah Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan.

Dikatakan Hasyim, kala tidak melalui kesadaran masyarakat untuk mematuhi Pokes maka akan sulit meminimalisir atau memutus mata rantai pandemi Covid. Maka itu diharapkan kesadaran yang tinggi guna keselamatan bersama.

Tujuannya kata Hasyim, agar kegiatan dan aktifitas sehari hari dapat berjalan normal dan perekonomian segera pulih. “Mari kita sama sama berikhtiar melawan Covid 19. Sehingga kegiatan dan ekonomi di kota Medan kembali normal,” sebut Hasyim.

Disampaikan Hasyim, kondisi Kota Medan yang dilanda Covid 19 dua tahun ini telah berdampak negatif terhadap pembangunan di Kota Medan.Jika hal itu berlanjut tidak segera diantisipasi secara bersama sama, maka dikuatirkan kehidupan dan kesejahteraan semakin terpuruk.

Sebelumnya, selaku nara sumber Ir Waldemar Sihombing menyampaikan pemaparan terkait Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan. Dalam Perda yang terdiri XVI BAB dan 92 Pasal itu bertujuan mewujudkan tatanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Selain itu diharapkan mencapai pembangunan kota berwawasan kesehatan. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan meningkarkan akses warga memperoleh pelayanan kesehatan.

Untuk mencapai tujuan Perda dimaksud, dalam Perda sudah disebutkan agar Pemko Medan harus melakukan upaya kesehatan, regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, penyediaan farmasi, alat kesehatan, manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan.

Masih dalam isi Perda pada Bab XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya. (JNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *