Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 50 Kilo Sabu

Hukrim, Medan64 views

MEDAN – Sempat kejar-kejaran dengan petugas perbatasan Aceh-Sumut, dua pemuda Aceh akhirnya dibekuk di Jalan Megawati Binjai-Medan, pada Selasa (21/12/2021) sore.

Keduanya dijanjikan Rp200 juta untuk membawa 50 Kg narkotika jenis sabu dari Aceh dikirim ke Medan dan Jakarta.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh ke Medan dan Jakarta menggunakan kendaraan pribadi.

Dari informasi tersebut, personil Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mulai melacak lokasi pelaku.

Di wilayah perbatasan Aceh-Medan, tim menemukan mobil yang mencurigakan. Karena pelaku sempat mencoba kabur, mobil tersebut dikejar Polisi.

Pengejaran berhasil dilakukan. Mobil pelaku berhasil diberhentikan di Jalan Megawati Binjai, Medan dan keduanya langsung diamankan beserta barang bukti.

“Selanjutnya kita geledah mobilnya, kita temukan barang bukti 50 bungkus kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 Kg,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (26/12/2021) pagi.

Untuk mengelabui petugas, sebagian sabu disembunyikan di bagian dalam pintu mobil dan yang lainnya disimpan di dalam 2 karung lain yang berisi pakaian bekas.

Hadi menuturkan, kedua pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Mapolda Sumut.

“Dari interogasi, pelaku disuruh oleh A (dalam penyelidikan) untuk mengambil (sabu) tersebut dari Aceh (dikirim) ke Medan dan Jakarta. Mereka dijanjikan upah Rp200 juta dan baru dikasih Rp 5 juta untuk jalan,” katanya. (BTM)