Dana Desa Raib? Dua Kades di Tapsel Dicopot Bupati Secara Mendadak

TAPSEL | Jelajahnews – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, menunjukkan sikap tegas terhadap aparatur desa yang dinilai lalai dalam pengelolaan anggaran Dana Desa.

Dua kepala desa resmi diberhentikan sementara karena belum mempertanggungjawabkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 yang sudah digunakan.

Kedua kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Silangkitang, Kecamatan Aek Bilah, dan Kepala Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur. Surat Keputusan (SK) Bupati Tapsel bernomor 188.45/168/KPTS/2025 dan 188.45/169/KPTS/2025 menjadi dasar pemberhentian mereka.

Sebagai langkah strategis, Bupati menunjuk Sekretaris Desa masing-masing sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa guna memastikan roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Selatan, Muhammad Yusuf, membenarkan pemberhentian ini. Ia menjelaskan bahwa hingga kini, kedua kades belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan DD dan ADD tahap I tahun 2024, menyebabkan pencairan dana tahap II tidak bisa dilakukan.

“Sudah berkali-kali kami beri teguran. Bahkan sampai memasuki tahun anggaran 2025, laporan itu tak kunjung diserahkan,” ujar Yusuf.

Bupati Gus Irawan, saat dikonfirmasi secara terpisah, menegaskan langkah ini bukan untuk menjatuhkan, tetapi demi menyelamatkan kepentingan masyarakat.

“Ini untuk menjamin pelayanan pemerintah desa dan pembangunan tidak terhambat. Bila pertanggungjawaban diserahkan sesuai ketentuan, maka mereka bisa diaktifkan kembali,” tegasnya.

Tindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Tapanuli Selatan: Dana desa bukan milik pribadi, dan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan demi kemajuan desa dan kesejahteraan warga. (JN-Irul)