Dagangkan Satwa Dilindungi, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi

MEDAN – Seorang nelayan bernama Ali Usman alias MAN (39) ditangkap Intel Direktorat Polairud Polda Sumut pada Kamis (31/3/2022), lantaran diduga memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Blangkas).

Awalnya, personil Intel Polairud Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya rumah di Desa Kuala Lama, Dusun III, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergei sedang menampung satwa laut yang dilindungi.

Setelah menerima informasi itu, personil Polairud bergerak ke rumah milik MAN, lalu melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 154 ekor Belangkas.

Dari rumah MAN petugas menyita barang bukti berupa polipom berisikan Blangkas sebanyak 26 ekor yang sudah mati, 2 plastik telur seberat 2,8 Kg, 1 blok catatan berisi hasil jual beli dan 3 goni berisi 128 ekor Blangkas dalam keadaan hidup.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Mako Polairud Belawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka MAN diamankan dari rumahnya karena menampung satwa dilindungi jenis Blangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” katanya, Sabtu (2/4/2022)

Hadi menuturkan tersangka MAN mengakui menampung Blangkas dari nelayan dengan harga Rp10 ribu per ekor dan kembali dijual kepada seseorang berinisal J (DPO) warga Tanjungbalai dengan harga Rp20 ribu ekor.

Sebut Hadi lagi, barang bukti 150 ekor blangkas itu nantinya akan dikirim ke luar negeri Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan. Karena satwa laut dilindungi ini memiliki khasiat untuk kesehatan penyakit HIV/AIDS.

“Saat ini tersangka MAN bersama barang bukti, dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (JNS/Pasrah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *