Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB

Pemilik di Luar Kota, Motor Warga Kampung Darek Digondol Maling, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap

Irul Daulay - Sabtu, 31 Oktober 2026 12:25 WIB
Pemilik di Luar Kota, Motor Warga Kampung Darek Digondol Maling, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap
Foto: Pelaku curanmor di Wek VI Padangsidimpuan berinisial SR (37) diamankan Satreskrim Polres Padangsidimpuan, motor Honda Supra milik korban ditemukan sudah dipreteli.

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews.id - Apes, ditinggal ke luar kota, motor warga Wek VI Padangsidimpuan digondol maling.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Alboin Hutabarat, Wek VI, Padangsidimpuan Selatan.l, Jumat (30/10/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB

Satu unit Honda Supra hitam BB 3425 HJ milik Muhammad Yakub yang terparkir di teras rumah raib.

Tak butuh waktu lama, pelaku pencurian dengan pemberatan itu berhasil dibekuk Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Pelaku berinisial SR (37), warga Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban.

"Benar, pelaku sudah kami amankan. Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku di Kampung Darek," ujar AKP Hasiholan Naibaho, Sabtu (31/10/2026).

Peristiwa terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saksi Fatimah Sari Dalimunthe (36) yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut.

Saat terbangun dari tidur, ia melihat sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BB 3425 HJ yang biasa terparkir di teras depan sudah tidak ada.

Fatimah kemudian menghubungi Rahmad Hidayat (34), abang korban, sekaligus menghubungi korban yang saat itu sedang berada di luar kota. Merasa keberatan dengan kerugian sekitar Rp 3.000.000, keluarga korban akhirnya melapor ke Polres Padangsidimpuan.

Berbekal keterangan pelapor, saksi, dan olah TKP, polisi mengantongi identitas pelaku.

Tim Resmob yang mendapat informasi keberadaan SR di Kampung Darek langsung melakukan penyergapan. Tanpa perlawanan, SR diamankan dan mengakui telah mencuri motor tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit Honda Supra hitam.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru