Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB

Modus Koper Dalam Goni: 15 Kg Ganja Gagal Masuk Tapsel, Warga Madina Diciduk di Aek Badak

Irul Daulay - Sabtu, 31 Oktober 2026 11:24 WIB
Modus Koper Dalam Goni: 15 Kg Ganja Gagal Masuk Tapsel, Warga Madina Diciduk di Aek Badak
Foto: Seorang pria berinisial AHB (49) warga Kabupaten Mandailing Natal diamankan Satresnarkoba Polres Tapsel saat membawa koper abu-abu berisi 15 kg ganja yang disembunyikan di dalam goni putih.

TAPSEL| Jelajahnews.id - Modus peredaran narkoba dengan menyamarkan koper berisi ganja ke dalam karung goni berhasil digagalkan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Sebanyak 15 kilogram narkotika jenis ganja kering disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapsel dari tangan seorang pria asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Pelaku berinisial AHB (49) diciduk saat melintas di Desa Aek Badak, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Rabu (21/10/2026) siang.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso, S.I.K., S.H., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

"Pengungkapan berawal dari informasi hasil penyelidikan di lapangan mengenai adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja dalam jumlah besar," ungkap AKP Philip, Minggu (31/10/2026).

Berbekal informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penyekatan di wilayah Desa Aek Badak.

Gerak-gerik AHB yang mencurigakan membuat petugas langsung melakukan pemeriksaan. Saat itu, AHB kedapatan membawa sebuah goni putih.

Kecurigaan petugas terbukti. Di dalam goni tersebut, tersimpan sebuah koper berwarna abu-abu yang terbungkus plastik biru dan dililit lakban dengan sangat rapat.

Setelah koper dibuka, petugas menemukan tumpukan daun ganja kering yang sudah dipadatkan dengan berat mencapai sekitar 15 kilogram.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah goni putih berisi koper abu-abu yang dibungkus plastik biru dan dilakban yang berisikan ganja dengan berat sekitar 15 kilogram," jelas Philip.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lain yang disimpan pelaku di saku celananya.

"Selain ganja seberat 15 kilogram di dalam koper, kami juga menemukan satu genggam ganja seberat 5,15 gram dari saku celana depan sebelah kiri," tambahnya.

Saat diinterogasi, AHB tak berkutik. Namun ia berdalih bahwa belasan kilogram ganja tersebut bukan miliknya.

Kepada penyidik, AHB mengaku hanya disuruh membawa. Ia menyebut barang haram itu milik rekannya berinisial A.

"Dimana AHB ini mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan," kata Philip.

Saat ini, AHB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Philip menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ. Tim masih mendalami asal-usul ganja dan mengejar pemilik sebenarnya.

"Keterangan yang disampaikan saat pemeriksaan awal akan kami dalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya," pungkasnya. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru