Selasa, 13 Oktober 2026 WIB

Terungkap! Remaja 13 Tahun di Badiri Diduga Dicabuli Kakek Tiri Sejak Kelas V SD

admin - Selasa, 13 Oktober 2026 10:17 WIB
Terungkap! Remaja 13 Tahun di Badiri Diduga Dicabuli Kakek Tiri Sejak Kelas V SD
Foto: Terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AS (43) diamankan Satreskrim Polres Tapanuli Tengah.

TAPTENG| Jelajahnews.id - Seorang remaja berusia 13 tahun di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, diduga menjadi korban pencabulan oleh kakek tirinya sendiri.

Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak korban duduk di kelas V sekolah dasar pada 2024 hingga September 2026.

Polisi telah mengamankan pria berinisial AS (43), warga Kecamatan Badiri, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Perkara ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, IPTU Dian A.P., S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengamanan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 Oktober 2026.

"Benar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah telah mengamankan tersangka AS atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Dian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pencabulan terhadap korban berinisial RM itu disebut terjadi sejak 2024, ketika korban masih duduk di kelas V SD, hingga September 2026.

Diketahui, kedua orang tua korban telah bercerai. Ayah kandung korban, berinisial IP (38), kemudian menikah lagi. Sementara itu, ibu kandung korban dilaporkan mengalami depresi dan kerap menjalani pengobatan di Kota Pematangsiantar.

Kondisi keluarga tersebut membuat RM tinggal bersama nenek dan kakek tirinya di Kecamatan Badiri sejak masih duduk di kelas I SD.

Adapun AS merupakan suami kedua nenek korban. Dengan demikian, tersangka dan korban diketahui tinggal dalam satu lingkungan keluarga.

Dugaan tindak pidana tersebut kini menjadi perhatian karena korban masih berusia anak-anak ketika dugaan perbuatan itu disebut mulai terjadi.

Penangkapan AS dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ayah kandung korban. Satreskrim Polres Tapanuli Tengah selanjutnya menangani perkara tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak, termasuk di lingkungan keluarga dan tempat tinggal sendiri.

Anak-anak harus mendapatkan rasa aman, pengawasan, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai pasal yang disangkakan dan perkembangan proses hukum terhadap AS belum tercantum dalam keterangan yang diterima redaksi.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyamarkan identitas korban demi melindungi privasi dan masa depannya. (JN-Red)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru