Selasa, 13 Oktober 2026 WIB

Proyek Dek Pasar Sipirok Rp800 Juta Disorot, Papan Proyek Tak Terlihat, Kabid PUPR Belum Merespons

Irul Daulay - Senin, 12 Oktober 2026 21:39 WIB
Proyek Dek Pasar Sipirok Rp800 Juta Disorot, Papan Proyek Tak Terlihat, Kabid PUPR Belum Merespons
Foto: Proyek dek Pasar Sipirok, Tapsel, senilai Rp800 juta disorot. Papan proyek tak terlihat, Kabid PUPR belum merespons.

TAPSEL | Jelajahnews.id - Pembangunan dek di Jalan Keliling Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menjadi sorotan.

Proyek yang disebut bernilai Rp800 juta itu memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian anggaran dengan kondisi pekerjaan di lapangan,Senin (12/10/26).

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh redaksi, pekerjaan tersebut diduga menyambungkan struktur dek lama yang telah rusak.

Di lokasi terlihat pasangan batu dan beton, besi tulangan yang mencuat, serta material tanah dan batu.

Selain kondisi fisik pekerjaan, papan informasi proyek juga tidak terlihat di sekitar lokasi.

Akibatnya, masyarakat kesulitan mengetahui rincian kegiatan, termasuk nilai kontrak, sumber anggaran, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan jangka waktu pengerjaan.

Anggaran Rp800 Juta, Metode Pekerjaan Dipertanyakan

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai metode konstruksi, volume pekerjaan, serta kesesuaiannya dengan gambar perencanaan, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Apakah penyambungan struktur lama memang sesuai dengan perencanaan? Berapa volume konstruksi baru yang dikerjakan? Pertanyaan ini perlu dijawab melalui dokumen kontrak dan pemeriksaan teknis.

Dugaan penggelembungan anggaran (mark up) belum dapat dipastikan hanya berdasarkan dokumentasi visual.

Namun, besarnya nilai proyek menuntut keterbukaan mengenai perhitungan anggaran dan realisasi pekerjaan agar penggunaan uang publik dapat dipertanggungjawabkan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tapanuli Selatan perlu menjelaskan alasan tidak terlihatnya papan informasi proyek serta memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam kontrak.

Redaksi telah mengonfirmasi Kabid Bina Marga Wilayah I PUPR Tapsel, Edi Syahputra Hutasuhut melalui WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons.

Klarifikasi dari pihak PUPR diperlukan untuk menjelaskan metode pelaksanaan, volume pekerjaan, dasar perhitungan anggaran, serta identitas kontraktor pelaksana.

Redaksi Jelajahnews.id membuka ruang bagi Edi Syahputra Hutasuhut maupun Dinas PUPR Tapanuli Selatan untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan data pendukung.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dan dokumen kontrak, pemeriksaan lebih lanjut perlu dilakukan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab, proyek yang menggunakan anggaran publik tidak cukup hanya dinilai dari selesainya pekerjaan fisik. Kesesuaian anggaran, kualitas konstruksi, dan keterbukaan informasi juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (JN-Tim).

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru