Selasa, 30 Juni 2026 WIB

PAW Eddi Sullam Sudah Diteken Ketua DPRD Tapsel, Dosen Hukum Politik Minta Bupati Jaga Kepastian Hukum

Irul Daulay - Selasa, 30 Juni 2026 10:56 WIB
PAW Eddi Sullam Sudah Diteken Ketua DPRD Tapsel, Dosen Hukum Politik Minta Bupati Jaga Kepastian Hukum
Foto: Dosen Hukum UM-Tapsel, Dr. Verdinan, S.H., M.H., menyoroti proses PAW Eddi Sullam dan meminta Pemkab Tapsel menjaga kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan

TAPSEL |Jelajahnews.id - Setelah berminggu-minggu menjadi bahan perbincangan publik, proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem akhirnya bergerak.

Ketua DPRD Tapanuli Selatan, H. Rahmat Nasution, S.Sos, telah menandatangani surat usulan PAW yang selanjutnya diteruskan kepada Bupati Tapanuli Selatan.

Surat bernomor 100.2.1.4/691/2026 tertanggal 29 Juni 2026 itu memuat usulan peresmian pengangkatan H. Mhd. Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Eddi Sullam Siregar.

Meski demikian, ditandatanganinya surat tersebut belum sepenuhnya mengakhiri perhatian publik. Kini sorotan beralih ke Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang memiliki peran penting dalam melanjutkan proses administrasi hingga ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

PAW Jangan Berlarut-larut

Dosen Hukum Partai Politik dan Sistem Pemilu Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UM-Tapsel), Dr. Verdinan, S.H., M.H, menilai tahapan PAW yang telah sampai di meja pemerintah daerah harus segera ditindaklanjuti demi menjaga kepastian hukum.

Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian atas proses yang sebenarnya telah memiliki mekanisme dan batas waktu yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.

"PAW Eddi Sullam sudah ditandatangani Ketua DPRD Tapanuli Selatan. Sekarang giliran Bupati Tapanuli Selatan membuktikan komitmennya terhadap kepastian hukum.

Ini penting untuk menjaga kehidupan politik yang layak, sehat, dan bermartabat di Tapanuli Selatan," kata Verdinan kepada awak media.

Ia menegaskan, proses PAW tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut hak politik dan representasi masyarakat di lembaga legislatif.

Bagi Verdinan, kepastian hukum bukan hanya soal memenuhi prosedur administratif, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana pemerintah mampu menjalankan amanat regulasi secara konsisten.

"Ketika seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan surat usulan telah ditandatangani, maka tahapan berikutnya harus berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses hukum dapat berjalan lambat karena alasan-alasan yang seharusnya bisa diatasi," ujarnya.

Sekretariat DPRD Pastikan Surat Sudah Diserahkan

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Farwiz Rizky, memastikan surat PAW tersebut telah ditandatangani Ketua DPRD dan telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Surat PAW Eddi Sullam sudah kami antarkan ke Sekretariat Kantor Bupati Tapanuli Selatan dan ditujukan kepada Bupati untuk diproses lebih lanjut," kata Farwiz, Senin (29/06/26).

Farwiz juga menjelaskan bahwa proses penandatanganan sempat tertunda karena Ketua DPRD sedang berada di luar daerah. Namun setelah kembali ke Tapanuli Selatan, surat tersebut langsung ditandatangani dan diteruskan.

Dengan telah diterimanya usulan PAW tersebut, masyarakat kini menunggu langkah lanjutan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan sebelum berkas diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) peresmian.

Di tengah dinamika politik daerah, proses PAW ini menjadi ujian bagi komitmen seluruh pihak dalam menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Sebab pada akhirnya, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar perpindahan berkas dari satu meja ke meja lainnya, melainkan kepastian bahwa setiap proses pemerintahan berjalan sesuai aturan dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru