Rabu, 10 Juni 2026 WIB

Dua Pria Residivis Dibekuk, Sabu 89,51 Gram Hampir Beredar di P.Sidimpuan

Irul Daulay - Rabu, 10 Juni 2026 12:31 WIB
Dua Pria Residivis Dibekuk, Sabu 89,51 Gram Hampir Beredar di P.Sidimpuan
Foto: Dua residivis diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan bersama barang bukti sabu seberat 89,51 gram di Jalan Ompu Nabontar, Kelurahan Panyanggar Lama, Senin (8/6/2026).

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan membekuk dua pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat bruto 89,51 gram.

Kedua tersangka diamankan pada Senin (08/06/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Ompu Nabontar, Kelurahan Panyanggar Lama, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Ironisnya, kedua pria yang ditangkap tersebut diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Mereka masing-masing berinisial AAH (39), seorang petani asal Desa Janji Lobi, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Kemudian rekannya berinisial DD (41), seorang buruh asal Desa Galanggang Link II, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas.

Kasi Humas Polres PadangSidimpuan, AKP Ida Meri, S.H menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya dua pria yang menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Panyanggar Lama.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil menemukan dua pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi masyarakat sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sebuah plastik yang terjatuh di atas aspal tepat di samping sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku.

Setelah diperiksa, plastik tersebut ternyata berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto mencapai 89,51 gram. Temuan itu langsung menguatkan dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dalam jaringan peredaran narkotika.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan oleh para pelaku saat berada di lokasi penangkapan.

Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu plastik hitam dan satu plastik biru.

Selain itu, dua unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti, masing-masing berupa satu unit handphone merek Oppo warna biru dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial U yang disebut berdomisili di wilayah Panyanggar.

Saat ini, sosok U masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Seluruh proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan tokoh masyarakat setempat guna memastikan tindakan kepolisian berjalan sesuai prosedur.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi juga tengah mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kedua residivis tersebut.

Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.

Sementara itu, penyidik telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pengembangan jaringan, gelar perkara, proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru