SAMOSIR – Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, Suganda P. Pasaribu, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Samosir dalam rangka memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, Selasa (14/10/2025). Kunjungan tersebut diisi dengan kegiatan asistensi dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kehadiran Sekjen Ombudsman RI disambut langsung oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk di lobi lantai II Kantor Bupati Samosir. Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, serta kepala puskesmas se-Kabupaten Samosir.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ariston menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara layanan pemerintah. Menurutnya, pelayanan yang berkualitas menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Baca Juga:
Ia mengatakan kepuasan masyarakat merupakan indikator utama dalam mengukur keberhasilan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.
"Melalui asistensi ini, diharapkan kita semua memahami tahapan dan strategi kebijakan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, baik dari sisi kualitas, ketepatan waktu, kemudahan akses, maupun biaya pelayanan," ujar Ariston.
Ariston juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Dr. Suganda P. Pasaribu menyoroti tantangan pelayanan publik di era digital yang semakin kompleks. Salah satu fenomena yang menjadi perhatian adalah munculnya istilah "No Viral No Justice", yakni kondisi ketika perbaikan layanan sering kali baru dilakukan setelah suatu persoalan menjadi viral di media sosial.