Senin, 01 Juni 2026 WIB

Razia Gabungan Ungkap Enam Bal Ganja, Bukti Komitmen Lapas Salambue Perangi Narkoba

Informasi Intelijen Berujung Razia Gabungan
Irul Daulay - Senin, 01 Juni 2026 21:28 WIB
Razia Gabungan Ungkap Enam Bal Ganja, Bukti Komitmen Lapas Salambue Perangi Narkoba
Foto: Kapolres Padangsidimpuan dan Kalapas Salambue menunjukkan barang bukti enam bal ganja serta empat tersangka kasus narkotika, Senin (01/06/2026).

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Komitmen Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan (Salambue) dalam memberantas narkoba kembali dibuktikan.

Dalam razia gabungan, petugas menemukan enam bal ganja yang disembunyikan di ruang instalasi listrik Lapas Salambue pada Jumat (29/5/2026) malam.

Razia tersebut melibatkan Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/Tapanuli Selatan, BNNK, Satpol PP, dan petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2026 yang tengah berlangsung untuk memberantas peredaran narkotika.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, razia gabungan dilakukan setelah pihak lapas menerima informasi intelijen terkait dugaan keberadaan narkotika di dalam lapas.

Dalam razia di Blok E dan Blok F, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba, seperti alat hisap sabu, kaca pireks, pipet, dan perlengkapan lainnya.

Pemeriksaan kemudian diperluas hingga ke area instalasi listrik. Di lokasi tersebut petugas menemukan satu karung putih berisi dua bal ganja dan satu plastik merah berisi empat bal ganja yang disembunyikan di bawah penampungan air.

"Lokasi penyimpanannya cukup sulit dijangkau dan tidak mudah ditemukan apabila tidak dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh," ujar AKBP Wira Prayatna dalam konferensi pers.

Empat Napi Jadi Tersangka

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat warga binaan berinisial FD, ZH, AH, dan AR sebagai tersangka.

FD diduga sebagai pemilik ganja, ZH berperan menyimpan barang haram tersebut, AH membujuk agar ganja disembunyikan, sedangkan AR bertugas memindahkannya ke area instalasi listrik.

"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolres didepan para awak media.

Keempatnya diketahui merupakan narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Salambue.

Mereka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Bukti Komitmen Lapas Berantas Narkoba

Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil komitmen lapas dalam memberantas narkoba dan handphone ilegal.

Sejak deklarasi pemberantasan narkoba pada 8 Mei 2026, pihaknya telah membentuk empat tim khusus yang secara rutin melakukan razia di seluruh blok hunian warga binaan.

"Kami sudah berkomitmen. Bahkan saat hari libur dan tanggal merah, razia tetap kami laksanakan. Tidak ada toleransi terhadap narkoba maupun handphone ilegal di dalam lapas," tegas Mathrios.

Ia mengungkapkan informasi keberadaan ganja diperoleh dari intelijen internal. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak lapas segera berkoordinasi dengan Polres dan Kodim untuk melakukan razia gabungan.

"Alhamdulillah informasi tersebut terbukti benar. Kalau tidak dilakukan secara bersama-sama, kemungkinan besar barang bukti ini tidak akan ditemukan karena lokasinya sangat tersembunyi," katanya.

Pemko dan TNI Dukung Pemberantasan Narkoba

Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum dan pihak lapas.

"Kami sepakat kegiatan seperti ini harus terus dilakukan agar Kota Padangsidimpuan tetap bersih dan aman dari peredaran narkoba," tegasnya.

Sementara itu, Dandim 0212/Tapsel Letkol Inf Dedi Harnoto menegaskan TNI siap mendukung penuh langkah pemberantasan narkoba.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi bangsa melalui peredaran narkotika," tegas Dedi.

Pengungkapan enam bal ganja di Lapas Salambue menjadi bukti nyata sinergi aparat penegak hukum dan pihak lapas dalam menutup ruang peredaran narkoba hingga ke balik jeruji besi. (JN-Irul Daulay)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru