Selasa, 17 Maret 2026 WIB

Kantah P.Sidimpuan Ambil Sumpah Pemilik untuk Penggantian Sertipikat Hilang

editor - Selasa, 17 Maret 2026 18:05 WIB
Kantah P.Sidimpuan Ambil Sumpah Pemilik untuk Penggantian Sertipikat Hilang

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan pengambilan sumpah atas sertipikat tanah yang hilang milik Bapak Ramadan Harahap, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga:

Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penggantian sertipikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengambilan sumpah dilakukan sebagai pernyataan resmi bahwa sertipikat benar-benar hilang, tidak dijaminkan, dan tidak dalam sengketa, atas tanah di Kelurahan Batunadua Jae.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan prosedur wajib untuk menjamin keabsahan permohonan penggantian sertipikat yang hilang.

"Pengambilan sumpah ini penting sebagai bentuk tanggung jawab hukum dari pemohon, sehingga proses penggantian sertipikat dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah tersebut, proses penggantian sertipikat yang hilang dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga penerbitan sertipikat pengganti.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kantah Padangsidimpuan dalam memberikan pelayanan yang transparan, mudah, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi pertanahan. (JN-Tim)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru