Senin, 16 Maret 2026 WIB

Sumpah Pengganti Sertipikat Hilang, Kantah P.Sidimpuan Pastikan Proses Sesuai Prosedur

editor - Senin, 16 Maret 2026 09:50 WIB
Sumpah Pengganti Sertipikat Hilang, Kantah P.Sidimpuan Pastikan Proses Sesuai Prosedur

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan penggantian sertipikat tanah yang hilang atas nama Mudzakkir Khotib Siregar, Rabu (11/03/2026).

Baca Juga:

Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur administrasi pertanahan guna memastikan kebenaran laporan kehilangan sertifikat sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti.

Pengambilan sumpah dilakukan terhadap pemohon melalui kuasa hukumnya, Madonna, yang mewakili proses pengurusan penggantian sertipikat tersebut. Adapun objek tanah yang dimohonkan penggantian sertipikatnya berada di Desa Sigulang.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menjelaskan bahwa pengambilan sumpah merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang.

"Melalui pengambilan sumpah ini, pemohon secara resmi menyatakan bahwa sertipikat yang dimaksud benar-benar hilang serta belum pernah dialihkan ataupun dijaminkan kepada pihak lain. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari," ujar Agustina Harahap.

Ia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya tahapan tersebut, diharapkan proses penggantian sertipikat dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon atas kepemilikan tanahnya. (JN-TIM)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru