Genjot Penyerahan Sertipikat PTSL, Kantah P.Sidimpuan Gelar Rapat Evaluasi Bulanan
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Daerah
TAPSEL | Jelajahnews.id - Berbekal informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan bergerak dengan senyap mematahkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
Operasi yang dilakukan tanpa banyak sorotan itu berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar pil ekstasi di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Penangkapan terjadi pada Sabtu, (31/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, tepat di depan sebuah minimarket di Jalan Sisingamangaraja.
Dini hari yang lengang berubah mencekam saat petugas mengamankan seorang pria berinisial A.R. (39), warga asal Kota Dumai, Provinsi Riau, yang sejak awal telah dicurigai berdasarkan hasil penyelidikan.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan.

Di kantong celana hingga sekitar lokasi penangkapan, polisi mendapati belasan butir pil ekstasi, plastik klip kosong yang diduga untuk pengemasan, serta uang tunai Rp852 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tak berhenti di situ, di sekitar tempat pelaku diamankan, petugas juga menemukan tiga plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan secara eceran dengan harga Rp300 ribu per butir.
Ia juga menyebut mendapatkan narkotika itu dari seorang pria berinisial JK, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Usai penangkapan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan, termasuk melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta memburu pemasok narkotika yang disebutkan pelaku.
"Perkara ini akan kami tuntaskan hingga ke pengadilan, termasuk pemeriksaan barang bukti dan pengembangan jaringan pemasok," tegasnya.
Polres Tapanuli Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, sebagai langkah bersama memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda. (JN-Irul)
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Daerah
Suasana hangat penuh keakraban terasa dalam kegiatan silaturahmi antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan insan pers yang digelar di MA
Daerah
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Padangsidimpuan menggelar Kegiatan Ruti
Daerah
Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan pengambilan sumpah atas sertipikat tanah yang hilang milik Bapak Ramadan Harahap, Rab
Daerah
Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Waka Polres Polres Tapanuli Selatan Kompol Muslim Amin mengecek Pos Pelayanan II Pasar Gunungtua, Kecamat
Daerah
Momentum Ramadan 1447 Hijriah dimanfaatkan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Medan untuk memperkuat aksi sosial dengan berbagi
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan penggantian sertipikat tanah yan
Daerah
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaan
Daerah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan penandatanganan adendum
Daerah
Momen haru mewarnai rangkaian penutupan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Angkola Sangkunu
Ragam