Tangis Maya di Ruang Sidang: Ibu Hamil Ini Mengaku Hanya Menyelamatkan Suaminya
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaan
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik daerah kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Kamis (22/01/2026).
Baca Juga:
Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam menata dan mengamankan aset daerah kembali diperkuat
Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Kantor Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan diterima langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes., sebagai bentuk penguatan legalitas aset milik daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari program percepatan pensertipikatan aset pemerintah daerah yang bertujuan mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset strategis milik Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menegaskan bahwa pensertipikatan aset daerah memiliki peran penting dalam mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Selain itu, sertipikat resmi menjadi fondasi utama dalam pengelolaan aset yang transparan, tertib, dan akuntabel.
"Dengan sertipikat yang sah, aset pemerintah daerah akan lebih terlindungi dan pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan atas sinergi dan dukungan yang terus terjalin dalam upaya penataan dan pengamanan aset daerah.
Ia berharap kerja sama lintas sektor tersebut dapat terus ditingkatkan demi mendukung pembangunan daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui penyerahan sertipikat ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan pengelolaan aset yang berkelanjutan. (JN-TIM)
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaan
Daerah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan penandatanganan adendum
Daerah
Momen haru mewarnai rangkaian penutupan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Angkola Sangkunu
Ragam
Program TMMD ke127 Tahun Anggaran 2026 di Kodim 0212/Tapanuli Selatan resmi ditutup pada Rabu (11/3/2026).
Ragam
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan akhirnya berbuah penetapan ters
Daerah
Irdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Josafath M. Robert Duka menandatangani prasasti penutup TMMD ke127 di Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan
Ragam