LANGKAT -Bupati Langkat, H. Syah Afandin, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat untuk mendukung penuh upaya Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam mewujudkan Desa Anti Maladministrasi di wilayahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Syah Afandin saat menerima audiensi Ombudsman RI di ruang kerjanya, Kantor Bupati Langkat, Rabu (24/9/2025). Audiensi itu dipimpin langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Danan S. Suharmawijaya, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Hardensi, serta Kepala Keasistenan IV, Budhi Masthuri, bersama jajaran Ombudsman Sumut lainnya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan produktif. Agenda utama membahas kajian Permendagri Nomor 2 Tahun 2017, pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Desa Anti Maladministrasi, serta evaluasi terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah dijalankan oleh Pemkab Langkat.
Baca Juga:
Dalam pertemuan itu, tim Ombudsman juga menggali informasi dan masukan dari pemerintah daerah guna menginisiasi deklarasi Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Langkat.
"Pemkab Langkat siap berkolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik maladministrasi. Kami mendukung penuh deklarasi Desa Anti Maladministrasi sebagai langkah preventif sekaligus edukatif bagi perangkat desa, serta penguatan pelaksanaan program MBG," tegas Syah Afandin.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Danan S. Suharmawijaya, mengapresiasi keterbukaan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Langkat merupakan daerah strategis untuk mendorong pelayanan publik berkualitas hingga ke tingkat desa. Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi model percontohan yang bisa direplikasi di daerah lain," ujarnya.