Kantah P.Sidimpuan Dorong Perlindungan Lahan Pertanian Produktif Lewat FGD LP2B
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T, tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Daerah
SIBOLGA | Jelajahnews -Kapolres SibolgaAKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, SH akhirnya buka suara soal tragedi berdarah yang mengguncang Kota Sibolga.
Seorang pemuda bernama Arjuna Tamara (21) ditemukan tewas mengenaskan di depan Masjid Agung Sibolga pada Jumat (31/10/2025) yang lalu.
Fakta di balik kejadian itu ternyata kejam korban dianiaya, diseret, dan ditinggal tewas oleh lima orang pelaku yang kini seluruhnya sudah digelandang ke sel tahanan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (04/11/2025), Kapolres menjelaskan kronologi lengkap kejadian yang menghebohkan warga Sibolga itu.
"Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Masjid Agung Sibolga. Korban yang saat itu tidur di pelataran masjid ditegur oleh salah satu pelaku berinisial ZPA, namun tidak dihiraukan.
Teguran itu berubah jadi amarah, hingga ZPA memanggil warga sekitar untuk mengusir korban. Tapi bukan diusir, malah dikeroyok hingga tak sadarkan diri," ujar AKBP Eddy dengan nada tegas.
Korban dipukuli dan diseret ke luar masjid. Bukannya menolong, para pelaku justru meninggalkannya terkapar di halaman.
"Korban sempat kami temukan masih hidup dan langsung dibawa ke rumah sakit. Namun sayangnya, pada Sabtu subuh, korban meninggal dunia," lanjut Kapolres.

Rekaman CCTV masjid memperlihatkan detik-detik penganiayaan brutal itu. Marbot masjid yang curiga kemudian memeriksa CCTV dan segera melapor ke Polres Sibolga.
Mendapat laporan itu, Polisi bergerak cepat dua pelaku ditangkap di hari yang sama, sementara tiga lainnya dibekuk bertahap hingga Senin (3/11/2025). Satu pelaku bahkan diserahkan langsung oleh keluarganya.
"Total lima pelaku sudah kami amankan. Semuanya sudah mengakui perbuatannya," tegas Kapolres.
Kapolres menyebutkan, kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan yang menyebabkan kematian.
Satu pelaku tambahan, berinisial SSJ, juga dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHP karena ikut mencuri uang korban sebesar Rp10.000 saat kejadian.
Kasus ini menjadi sorotan publik Sibolga, terutama karena terjadi di tempat ibadah. Polisi terus mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain.
Sementara itu, keluarga korban masih berduka mendalam atas kehilangan anaknya yang dikenal pendiam dan pekerja keras di kapal ikan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T, tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Daerah
P.Sidimpuan Jelajahnews.id Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan yang transp
Daerah
Kinerja gemilang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali mendapat pengakuan. Kali ini, apresiasi datang dari Kan
Daerah
Kaur Umum Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Baginda Nauli Ritonga, bersama staf melakukan kontrol dan pengecekan kondisi bangunan di area bra
Daerah
Kepuasan warga kembali menjadi bukti nyata pelayanan prima di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan (Kantah PSP) gak mau jalan di tempat. Mereka sadar, pelayanan publik gak bisa cuma nunggu bola harus
Daerah
Ketua BKM Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon, S.Ag, menegaskan bahwa para pelaku pengeroyokan terhadap Arjuna Tamaraya (21) hingga tewas
Daerah
SIBOLGA Jelajahnews Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, SH akhirnya buka sua
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelayanan publik yang transpa
Daerah
SIBOLGA Jelajahnews.id Kasus pembunuhan yang sempat bikin heboh warga Sibolga akhirnya pecah juga! Polisi bergerak cepat, barbar, dan t
Daerah