Rabu, 15 Oktober 2025 WIB

DPRD dan Pemkab Langkat Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025 Senilai Rp2,6 Triliun

editor - Kamis, 07 Agustus 2025 17:00 WIB
DPRD dan Pemkab Langkat Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025 Senilai Rp2,6 Triliun
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat bersama Pemerintah Kabupaten Langkat menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun

LANGKAT -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat bersama Pemerintah Kabupaten Langkat menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Langkat pada rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis (7/8/2025).

Dalam nota kesepakatan dijelaskan bahwa perubahan APBD 2025 didasarkan pada penyusunan KUPA-PPAS, meliputi rencana pendapatan, belanja daerah, plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program/kegiatan, serta rencana pembiayaan daerah.

Hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Langkat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati pendapatan daerah bertambah Rp494,31 miliar, dari semula Rp2,12 triliun menjadi Rp2,61 triliun. Untuk belanja daerah, terjadi penambahan Rp543,83 miliar sehingga total belanja setelah perubahan mencapai Rp2,66 triliun. Sementara itu, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp46,52 miliar.

Baca Juga:
Bupati Langkat, H. Syah Afandin, menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD yang telah membahas KUPA-PPAS dengan semangat kemitraan.

"Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran anggaran antar organisasi, antar program, maupun antar jenis belanja. Selain itu, juga karena adanya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah," jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah pos anggaran baru yang dialokasikan antara lain untuk Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), belanja CPNS dan PPPK 2024, serta penyesuaian pos-pos belanja yang belum berdampak signifikan pada pelayanan publik.

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, yang memimpin rapat paripurna, meminta pemerintah daerah segera menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 untuk dibahas lebih lanjut.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru