Rabu, 27 Agustus 2025 WIB

Kontrak Belum Terbit, Proyek Sekolah di Sidimpuan Sudah Jalan: APH Diminta Turun Tangan

Irul Daulay - Senin, 25 Agustus 2025 09:13 WIB
Kontrak Belum Terbit, Proyek Sekolah di Sidimpuan Sudah Jalan: APH Diminta Turun Tangan
Foto: LPSE dan Bangunan Sekolah Dasar di Kota Padangsidimpuan yang diduga bermasalah.

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Sejumlah proyek rehabilitasi sekolah dasar di Kota Padangsidimpuan tercium bermasalah.

Baca Juga:

Berdasarkan data LPSE, kontrak belum terbit, namun hasil pantauan di lapangan pekerjaan sudah hampir rampung.

Fakta ini menguatkan dugaan adanya praktik monopoli dan "proyek titipan" di lingkungan Dinas Pendidikan.

Ketua Umum Bangsa Institute Tabagsel, A J Siagian, mengungkapkan adanya indikasi praktik "proyek titipan" yang sarat penyimpangan prosedur hukum.

"Fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan sudah hampir rampung, padahal di LPSE masih tercatat belum ada kontrak. Ini jelas pelanggaran berat dan berpotensi pidana," tegas Siagian kepada awak media, Senin (25/08/25).

Tiga Proyek Bermasalah

Hasil investigasi Bangsa Institute bersama media pada 13–14 Agustus 2025 mendapati proyek rehabilitasi tiga sekolah dasar dengan progres mencapai 85 persen, sementara kontrak resmi baru dijadwalkan ditandatangani 6–13 Agustus 2025.

Adapun proyek yang dipersoalkan, yaitu:

  • *Rehabilitasi SDN 200402 Sabungan Jae, Jl. Ompu Juta Tunjuk
  • *Rehabilitasi SDN 200404 Pintu Langit
  • *Rehabilitasi SDN 200510 Desa Goti.

"Indikasi curi start pekerjaan ini sangat nyata. Proyek jalan dulu, kontrak belakangan. Ini modus klasik persekongkolan jahat antar kontraktor dan oknum pejabat," tegasnya.

Pola Lama, Modus Sama

Baca Juga:

Siagian menilai praktik manipulasi tahapan pengadaan bukan kali pertama terjadi. Selama ini, proyek kerap dikerjakan lebih dulu, sementara proses lelang maupun kontrak hanya dijadikan formalitas untuk melegitimasi kegiatan.

"Kalau terus dibiarkan, Padangsidimpuan hanya akan menjadi ladang bancakan anggaran pendidikan. Uang negara digarap seperti proyek pribadi," ujarnya.

Dugaan Restu Pejabat

Menurutnya, keberanian kontraktor mengerjakan proyek tanpa kontrak jelas tidak mungkin dilakukan tanpa restu pihak terkait.

"Paling tidak ada pembiaran dari panitia pengadaan, PPK, hingga pengguna anggaran. Tanpa restu pejabat, kontraktor tidak akan berani ambil risiko sebesar itu," kata Siagian menegaskan.

Desakan ke Aparat Penegak Hukum

Baca Juga:

Sejumlah pemerhati pengadaan barang/jasa menilai dugaan monopoli proyek titipan ini tidak boleh dipandang remeh.

Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, diminta segera turun tangan memeriksa Dinas Pendidikan Padangsidimpuan.

"Kalau ini dibiarkan, publik akan makin hilang kepercayaan terhadap sistem pengadaan pemerintah. Padahal anggaran pendidikan menyangkut masa depan anak-anak," ucap salah satu pemerhati.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan monopoli proyek tersebut. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru