Selasa, 19 Agustus 2025 WIB

HUT ke-80 RI, 20.145 Narapidana di Sumut Terima Remisi Umum

admin - Minggu, 17 Agustus 2025 15:03 WIB
HUT ke-80 RI, 20.145 Narapidana di Sumut Terima Remisi Umum
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Togap Simangunsong saat penyerahan remisi digelar di Lapas Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta, Medan, Minggu (17/8/2025).

MEDAN -Sebanyak 20.145 narapidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan tidak mengulangi tindak pidana.

Acara penyerahan remisi digelar di Lapas Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta, Medan, Minggu (17/8/2025), dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Togap Simangunsong.

"Saya ucapkan selamat bagi para narapidana yang mendapatkan remisi, sekaligus memperoleh kebebasan. Selamat merajut kembali tali persaudaraan dengan keluarga dan lingkungan. Jadilah pribadi yang baik, taat hukum, serta tidak mengulangi perbuatan pelanggaran hukum nantinya," ujar Togap dalam sambutannya.

Baca Juga:
Menurutnya, remisi bukan sekadar pemberian sukarela dari pemerintah, tetapi merupakan penghargaan atas kesungguhan narapidana mengikuti program pembinaan. "Pembinaan di lapas adalah proses yang kompleks, meliputi pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, hingga interaksi sosial. Semua ini bertujuan agar narapidana menyadari kesalahan yang telah diperbuat," jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, merinci bahwa dari total penerima remisi, sebanyak 7.929 orang merupakan narapidana kriminal umum, 177 orang berdasarkan PP 28/2006, dan 12.039 orang berdasarkan PP 99/2012.

Selain remisi umum, pemerintah juga memberikan remisi Dasawarsa kepada 21.388 narapidana, termasuk pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Remisi khusus ini diberikan setiap 10 tahun dengan besaran 1/12 dari masa pidana dan maksimal pengurangan tiga bulan.

"Remisi Dasawarsa merupakan bentuk penghargaan khusus yang diberikan pada momentum peringatan dekade kemerdekaan. Diharapkan ini semakin memotivasi narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani masa pidana," ujar Yudi.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru