Pantauan di lokasi, proses pemeriksaan berlangsung tertutup. Sejumlah petugas KPK terlihat keluar masuk ruangan membawa berkas. Awak media yang menunggu di luar gedung hanya dapat mengabadikan momen kedatangan dan kepulangan para saksi.
Dari informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap 18 saksi ini dilakukan secara bergiliran. Penyidik KPK memeriksa latar belakang proyek, proses lelang, hingga hubungan kerja antara pihak pemerintah daerah dan perusahaan pemenang tender.
Kasus Bermula KPK OTT di Sumut
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Juni 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait fee proyek.
Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
1. TG – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
3. HEL – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. MAP – Direktur Utama PT DNG
5. MRD – Direktur PT RN
Nilai proyek pembangunan jalan yang menjadi objek penyelidikan mencapai Rp 231,8 miliar. KPK menduga ada pengaturan pemenang lelang yang berujung pada penerimaan fee oleh oknum pejabat.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan di KPPN Padangsidimpuan masih berlangsung. Publik menanti hasil pengusutan yang tengah dilakukan KPK terhadap kasus yang menyedot perhatian luas di Sumatera Utara tersebut. (JN-Irul)