Jumat, 10 Oktober 2025 WIB

Terungkap! Polisi Beberkan Kronologi Lengkap Kasus “Si Walid dari Tapsel

Irul Daulay - Jumat, 08 Agustus 2025 21:16 WIB
Terungkap! Polisi Beberkan Kronologi Lengkap Kasus “Si Walid dari Tapsel

TAPSEL | Jelajahnews.id - Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) akhirnya membeberkan secara rinci kronologi dugaan pencabulan yang menyeret pimpinan pesantren berinisial MN (64), dalam konferensi pers resmi yang digelar Jumat (08/08/2025).

Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pimpinan pesantren berinisial MN.

Ia didampingi oleh Wakapolres Kompol Muslim Amin, Kabag Ops AKP Jasama Sidabutar, SH, Kasi Propam Ipda M. Hutabarat, SH, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar.

Baca Juga:

Kronologi Mengerikan: Terjadi Berulang Sejak 2021

AKBP Yon mengungkap, perbuatan bejat ini pertama kali terjadi pada awal Juli 2021. Saat itu korban, santriwati yang masih berusia remaja, tengah mencuci piring di rumah pelaku yang berada dalam area Pondok Pesantren Syekh Ahmad Basyir.

MN diduga menyeret korban ke kamar mandi dan melakukan tindakan kekerasan seksual. Ironisnya, peristiwa serupa terjadi berulang di berbagai lokasi, dapur, asrama laki-laki, ruang tamu, bahkan di dalam mobil.

Dalam salah satu kejadian, MN memberikan uang sebesar Rp150.000 kepada korban sambil mengancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Korban akhirnya menceritakan semua yang dialaminya kepada sang ibu, yang kemudian melapor ke Polres Tapsel pada 31 Juli 2025.

Kasus ini viral setelah warganet menjulukinya "Si Walid dari Tapsel", merujuk pada film Malaysia tentang ustaz predator.

Komitmen Polisi, Proses Hukum Tegas dan Transparan

"Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, kami resmi menetapkan MN sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan," tegas Kapolres.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Karena statusnya sebagai pendidik, ancaman pidana dapat diperberat sepertiga.

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru