
Penyerahan Sertipikat Program PTSL di Kabupaten Padang Lawas Utara
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Padang La
DaerahTAPSEL | Jelajahnews.id - Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) akhirnya membeberkan secara rinci kronologi dugaan pencabulan yang menyeret pimpinan pesantren berinisial MN (64), dalam konferensi pers resmi yang digelar Jumat (08/08/2025).
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pimpinan pesantren berinisial MN.
Ia didampingi oleh Wakapolres Kompol Muslim Amin, Kabag Ops AKP Jasama Sidabutar, SH, Kasi Propam Ipda M. Hutabarat, SH, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar.
Baca Juga:
Kronologi Mengerikan: Terjadi Berulang Sejak 2021
AKBP Yon mengungkap, perbuatan bejat ini pertama kali terjadi pada awal Juli 2021. Saat itu korban, santriwati yang masih berusia remaja, tengah mencuci piring di rumah pelaku yang berada dalam area Pondok Pesantren Syekh Ahmad Basyir.
MN diduga menyeret korban ke kamar mandi dan melakukan tindakan kekerasan seksual. Ironisnya, peristiwa serupa terjadi berulang di berbagai lokasi, dapur, asrama laki-laki, ruang tamu, bahkan di dalam mobil.
Dalam salah satu kejadian, MN memberikan uang sebesar Rp150.000 kepada korban sambil mengancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Korban akhirnya menceritakan semua yang dialaminya kepada sang ibu, yang kemudian melapor ke Polres Tapsel pada 31 Juli 2025.
Kasus ini viral setelah warganet menjulukinya "Si Walid dari Tapsel", merujuk pada film Malaysia tentang ustaz predator.
Komitmen Polisi, Proses Hukum Tegas dan Transparan
"Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, kami resmi menetapkan MN sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan," tegas Kapolres.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Karena statusnya sebagai pendidik, ancaman pidana dapat diperberat sepertiga.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Padang La
DaerahDugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal di wilayah Sibolga hingga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kemba
DaerahSekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong menyatakan optimisme bahwa Sumut mampu meraih gelar juara
DaerahPolres Tapanuli Selatan (Tapsel) resmi mendeklarasikan &ldquoJihad Melawan Narkoba&rdquo dalam sebuah kegiatan yang penuh semangat di Ballroom
DaerahUsai Polres Padangsidimpuan merilis press release resmi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat aktivis LSM, jagat media sosial
DaerahPemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Google for Education memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pemerataan pendidikan
DaerahProgram 3 Juta Rumah tidak hanya membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperoleh hunian layak, tetapi juga terbukti mendorong
DaerahEmpat orang aktivis yang selama ini dikenal vokal menyoroti kebijakan pemerintah, kini justru terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
DaerahKantor Pertanahan (BPN) Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan penyerahan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Len
DaerahDikabarkan 4 orang pria dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Padangsidimpuan pada Selasa
Daerah