Kamis, 16 Oktober 2025 WIB

Tiga Ranperda Disahkan Menjadi Perda, Bupati Samosir: Demi Tata Kelola yang Lebih Baik

editor - Rabu, 25 Juni 2025 14:08 WIB
Tiga Ranperda Disahkan Menjadi Perda, Bupati Samosir: Demi Tata Kelola yang Lebih Baik
Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Samosir, Rabu (25/6/2025).

SAMOSIR -Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Samosir, Rabu (25/6/2025).

Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon, serta Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhockhel Tamba. Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Samosir.

Tiga Perda yang ditetapkan antara lain:Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,

Baca Juga:
Perda tentang Bangunan Gedung,Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah

Penandatanganan dilakukan di hadapan Forkopimda dan para pimpinan fraksi sebagai bentuk legalitas dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif.

Dalam sambutannya, Bupati Vandiko menyampaikan apresiasi kepada DPRD Samosir atas kolaborasi dan komitmen dalam proses pembentukan Perda. Menurutnya, setiap masukan dan pandangan dari seluruh fraksi telah memperkaya substansi ketiga regulasi tersebut.

"Terima kasih kepada DPRD Kabupaten Samosir atas dukungan dan kerja samanya. Semua masukan dan saran dari fraksi-fraksi telah kami akomodir demi memperkuat isi Ranperda. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel," ujar Vandiko.

Bupati menambahkan bahwa ketiga Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, mempermudah perizinan bangunan, serta merancang struktur perangkat daerah yang lebih tepat fungsi, dengan memperhatikan asas rentang kendali, pembagian tugas, dan efisiensi birokrasi.

Tak hanya itu, Vandiko juga menegaskan bahwa regulasi tersebut akan mendorong inovasi pelayanan publik dan meminimalisasi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Ketua DPRD Nasip Simbolon mengingatkan agar seluruh rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), segera ditindaklanjuti.

"Kita harus terus berbenah agar pengelolaan keuangan semakin tertib dan terarah, sesuai dengan harapan masyarakat," kata Nasip.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pandangan akhir fraksi sebagai bahan penyempurnaan terhadap ketiga Perda yang telah disahkan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru