Kamis, 16 Oktober 2025 WIB

DPRD Samosir Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

admin - Selasa, 10 Juni 2025 11:09 WIB
DPRD Samosir Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom.

SAMOSIR -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Samosir Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Selasa (10/6/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua Sarhockhel Tamba dan Osvaldo Simbolon, setelah forum dinyatakan sah dan memenuhi kuorum. Turut hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Samosir, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati (SAB), para asisten Sekdakab Samosir, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Samosir.

Usai disahkan dan ditandatangani, keputusan rekomendasi LKPJ diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Nasip Simbolon kepada Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom.

Dalam sambutannya, Bupati Vandiko mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Samosir atas komitmen dan kerja keras mereka dalam memberikan masukan konstruktif terhadap LKPJ Tahun 2024. Ia menyebut bahwa seluruh poin rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan hasil pemikiran yang bernilai tinggi dan akan menjadi acuan penting dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.

"Rekomendasi ini adalah bentuk sinergi yang sangat kami hargai. Poin-poin yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara serius, karena merupakan bagian penting dari upaya kita bersama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik menuju Samosir yang lebih baik, lebih sejahtera, dan bermartabat," ujar Vandiko.

Lebih lanjut, Vandiko menyampaikan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi DPRD akan dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 22 Ayat 6 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap rekomendasi DPRD terhadap LKPJ harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah.

"Rekomendasi ini juga menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, serta kebijakan strategis baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun mendatang. Semua itu akan kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta peraturan yang berlaku," jelasnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru