Curi HP, Warga Kampung Selamat Ditangkap Tekap Polres Sidempuan

SIDEMPUAN – Tim Tekab Satreskrim Polres Padang Sidempuan amankan pelaku tindak pidana pencurian berinisial AR (39) warga Kampung Selamat Kelurahan Wek I Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Rabu (13/7/2022).

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Prianto membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

Ia menjelaskan kronologis kejadian pada Jumat (12/3/2022) lalu pukul 05.30 WIB. Pelapor Sl (38) warga Jalan MT Haryono Kecamatan Padang Sidempuan Kota Padang Sidempuan di bangunkan anaknya untuk meminta Handphone.

Pada saat pelapor hendak mengambil handphone yang diminta anaknya, pelapor melihat 2 unit Handphone yang semula di letakkan di dalam kamar sudah tidak ada alias raib entah kemana.

Selanjutnya, korban diberitahu oleh istri korban bahwa pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian korban melihat 1 unit Handphone dengan Merk Vivo Y20 yang di semula berada di lemari TV juga sudah raib.

“Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Padang Sidempuan,” ujar AKP Bambang Priyatno, Kamis (14/7/2022).

Dengan adanya laporan Polisi tersebut Tim Tekab Satreskrim Polres Padang Sidempuan melakukan penyelidikan, Rabu (13/07/22) sekira pukul 11.00 WIB. Tim Tekab Satreskrim mendapatkan informasi bahwa keberadaan tersangka pencurian menaiki angkot berwarna putih.

Berbekal informasi itu, Tim Tekab langsung bergerak mengejar angkot tersebut. Setiba di TKP tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria dewasa yang mengaku bernama AR yang saat itu didalam angkot di lokasi Kampung Teleng. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

“Anggota langsung memboyong pelaku ke Mapolres Padang Sidempuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya (JNS-Irul)