Cegah Penyimpangan, Kementerian ATR/BPN dan Kemenkeu Sinkronisasi Data Pertanahan dan Pajak

Nasional13 views

JAKARTA| Jelajahnews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan melalui citra satelit, masih ditemukan perusahaan-perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib dalam penggunaan lahannya.

Oleh karena itu, langkah penertiban ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan negara serta memastikan kepatuhan hukum dalam pemanfaatan tanah.

“Saya sudah pernah sampling di sejumlah PT di Riau dan Kalimantan. Jadi, ada perusahaan yang memiliki HGU seluas 8.000 hektare, tetapi setelah dicek menggunakan teknologi satelit, ternyata mereka menanam lebih dari 1.500 hektare, bahkan ada yang mencapai 2.000 hektare melebihi izin yang diberikan,” ujar Menteri Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (06/03/2025).

Menurutnya, pelanggaran seperti ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dalam hal pajak dan pendapatan, tetapi juga dapat menciptakan ketimpangan dalam pemanfaatan lahan.

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang lebih erat antara Kementerian ATR/BPN dan Ditjen Pajak untuk menertibkan administrasi pertanahan sekaligus memastikan kepatuhan pajak.

“Jadi saya ingin menertibkan administrasi tanahnya supaya semua APL (Area Penggunaan Lain) memiliki hak atas tanah yang jelas. Kalau dari Ditjen Pajak, mereka bisa melihat kelebihan area tanam di luar HGU dan melakukan benchmarking untuk menetapkan pajaknya.

Dengan begitu, tidak ada lagi celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban mereka,” tambahnya.

Penertiban ini juga merupakan bagian dari program 100 Hari Kerja Menteri Nusron dalam menata ulang sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU agar lebih berkeadilan.

Selain menegakkan aturan, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga kesinambungan perekonomian nasional tanpa mengorbankan prinsip pemerataan lahan.

Selain menyoroti permasalahan HGU, dalam rapat ini juga dibahas rencana sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, integrasi ini sangat penting agar pembaruan data perpajakan bisa dilakukan secara otomatis setiap kali terjadi transaksi pertanahan.

“Besok semoga kita sudah bisa kick-off untuk sinkronisasi data dan kerja sama lainnya. Ini akan sangat membantu dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memastikan bahwa setiap bidang tanah memiliki identifikasi dan kewajiban yang jelas,” ujar Anggito.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Keuangan. (JN- Irul)