KARO – Pemkab Karo bersama DPRD Kabupaten mengadakan Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan diusulkan menjadi Peraturan Daerah, Kamis (7/10/2021).
Bupati Karo, Cory Sriwati Sebayang menyampaikan nota penjelasan atas 5 Ranperda pada Rapat tersebut di Gedung DPRD Kabupaten Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara itu.
Lima Ranperda yang diusulkan adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 04 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 05 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 05 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Karo dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Tarigan, didampingi Wakil Ketua, Sadarta Bukit dan Davit Christian Sitepu dan dihadiri 25 orang dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Karo.
“Dasar penyusunan Ranperda ini adalah Undang- undang nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Cory pada penjelasan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya disampaikan Cory S Sebayang Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 04 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dasar penyusunannya adalah undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Begitu juga dengan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda 05 tahun 2012 tentang Retribusi Usaha disusun berdasarkan undang -undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Cory S Sebayang.
Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 05 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah didasari oleh undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tantang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Ranperda tentang Inovasi daerah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tantang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, ”ungkap Cory S Sebayang.
Bupati Karo mengapresiasi Rapat Paripurna DPRD Karo dan berharap nantinya Raperda tersebut bisa ditetapkan dalam bentuk Perda, guna mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Karo.(Jai)