KARO – Penyampaian Laporan Akhir Fraksi tentang penetapan 3 (tiga) Perda kabupaten Karo tahun 2021 pada sidang paripurna DPRD Karo pendapat akhir masing-masing fraksi DPRD Karo untuk 3 Perda 2021 sah untuk ditetapkan dengan laporan akhir dari setiap fraksi.
Rapat Paripurna dinyatakan kuorum sehingga penetapan 3 Perda yang di pimpin oleh ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan, wakil ketua DPRD Karo Sadarta Bukit dan David Kristian sitepu, bertempat di aula DPRD Karo lantai 3, Kamis (23/09/2021) malam.
Pengambilan keputusan dan kesepakatan bersama dalam penetapan Perda kabupaten Karo dalam pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan sungguh-sungguh, dimana ada 3(tiga) Ranperda yang disahkan pada Paripurna dewan tersebut yakni:
1. Rancangan peraturan daerah tentang rencana jangka menengah daerah kabupaten Karo tahun 2001-2025 .
2. Rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020-2025, dan
3. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Setelah selesai kepada 3 Perda tahun 2021, Bupati Karo Cory Sebayang ucapkan terima kasih Untuk Kopimda, OPD serta seluruh anggota DPRD Karo, Sekwan dan staf.
“Saya menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan ranperda ini pasti muncul berbagai pandangan/kritikan, masukan dan saran yang sangat mungkin terjadi lintas pendapat dan argumentasi, untuk itu saya menambahkan permintaan maaf yang setulus tulusnya, Dan yakin semua itu merupakan cerminan pemerintah yang berdemokrasi demi terciptanya rumusan yang baik dan disepakati bersama untuk seluruh masyarakat di kabupaten Karo yang kita cintai bersama,” terangnya.
Dengan selesainya seluruh tahapan pembahasan ranperda ini maka sebagai Bupati Karo saya menyatakan menerima dan menyetujui 3 rancangan peraturan daerah kabupaten Karo untuk disetujui bersama dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Karo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya menjadi tugas kita untuk mengundangkan mensosialisasikan pelaksanaan Perda tersebut di tengah masyarakat dengan disertai fungsi pengawasan yang optimal baik pengawasan nasional dan internal pemerintah daerah pengawasan politik di DPRD, serta pengawasan masyarakat tidak akan ada artinya suatu perda yang baik jika tidak dilaksanakan atau gagal dalam pelaksanaannya, harapnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan sekaligus sebagai pimpinan sidang paripurna mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, dimana selama dalam pembahasan 3 ranperda tersebut cukup menguras pikiran dan tenaga. Jadi dengan selesainya Perda ini rapat paripurna dinyatakan selesai.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Karo Cory S. Sebayang, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Sekdakab Karo Kampres Terkelin Purba, unsur forkopinda, para OPD serta dihadiri 24 anggota DPRD Karo dari 35 anggota DPRD Karo. (Jai)