Bupati Asahan Terima Kunjungan Supervisi BPK RI Sumut, Tegaskan Komitmen Raih WTP

Asahan0 views

ASAHAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menerima kunjungan kerja dan supervisi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, Jumat (07/03/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan komitmen Pemkab Asahan untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah. Ia menyampaikan tekad Pemerintah Daerah untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Kami terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah. Opini WTP adalah harapan sekaligus tujuan yang ingin kami pertahankan. Pemeriksaan ini merupakan amanah sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK,” ujar Bupati.

Bupati juga mengajak seluruh pimpinan perangkat daerah untuk menjadikan pemeriksaan ini sebagai momentum introspeksi dan perbaikan ke depan. Ia berharap tim pemeriksa BPK dapat memberikan masukan dan saran konstruktif demi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan.

“Kita jadikan pemeriksaan ini sebagai media komunikasi dua arah. Semua pimpinan OPD harus proaktif dan siap memenuhi kebutuhan data pemeriksaan. Jangan ulangi kesalahan yang sama, seperti keterlambatan data atau tindak lanjut rekomendasi,” tegasnya.

Bupati menambahkan bahwa dirinya akan secara langsung memantau proses pemeriksaan karena bertanggung jawab atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Ia juga meminta agar setiap temuan BPK segera ditindaklanjuti sesuai dengan arahan yang diberikan.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan agenda rutin tahunan. Ia menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan interim, BPK fokus pada tiga aspek utama: identifikasi, analisis, dan evaluasi.

“Pemeriksaan ini dimulai sejak 19 Februari hingga 15 Maret 2025. Kami harap Pemkab Asahan dapat menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited paling lambat 27 Maret 2025,” ungkap Paula.

Dengan berlangsungnya supervisi ini, diharapkan Pemkab Asahan mampu menunjukkan transparansi, akuntabilitas, dan kinerja keuangan yang lebih baik demi kepentingan masyarakat.(wp)