TAPSEL : TNI dari Koramil Siais Kodim 0212/TS dengan tim Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB) temukan kayu illegal logging di Mosa, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Jum’at (17/3/2023).
“Kita temukan tumpukan kayu olahan sekitar 3 kubik di dekat portal PT. Panai Lika Sejahtera (PLS). Berjarak sekitar 100 meter dari plank merek Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara,” kata Ketua Rim Ni Tahi HMB Ahmad Kaslan Dalimunthe.
Olahan hasil pembalakan liar yang temukan ini, telah dilaporkan mereka lewat pesan Whats App ke Kapolsek Batang Angkola dan Kepala UPT KPH Wilayah X Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
“Kayu olahan dalam bentuk panel itu kita temukan saat turun ke lapangan bersama Bhabinsa dan prajurit Koramil Siais. Kita dokumentasikan dan sudah laporkan ke Kapolsek dan Kepala KPH,” ungkap Kaslan.
Diketahui, Parsadaan Rim Ni Tahi HMB adalah wadah persatuan masyarakat Kekuriaan Sigalangan, Kekuriaan Siondop dan Sayurmatinggi Tapsel serta Kekuriaan Singkuang Mandailing Natal Empat kekuriaan inilah pemangku tanan ulayat si eks areal PT. PLS.
Kemudian, Sambung Kaslan, karena Hak Pengelolaan Hutan (HPH) perusahaan dipimpin Budianto alias Aseng Naga itu telah habis masa berlaku izinnya sejak 15 Februari 2022 yang lalu. Maka HMB minta negara mengembalikan tanah ulayat mereka kepada empat kekuriaan tersebut.
Dijelaskan Kaslan, pada Jum’at (17/3/2023) tim HMB bersama Bhabinsa dan prajurit Koramil Siais turun ke lokasi. Hal ini guna memastikan adanya aktifitas illegal logging di eks areal PT. PLS sebagaimana pemberitaan yang sedang ramai di berbagai media.
Ternyata benar, baru saja hendak memasuki portal, mereka melihat setumpuk kayu di belakang bekas barak yang terbakar. Setelah di dekati, kayu tersebut masih basah dan diperkirakan baru ditumpuk di lokasi itu.
“Sayangnya kita tidak menemukan orang ataupun alat pengolah kayu di sana. Besar kemungkinan kayu itu akan diangkut pada sore atau malam nanti,” tambah Kaslan.
Dengan adanyan temuan ini, maka terbuktilah telah ada aktifitas illegal logging di eks areal PT. PLS. Diduga kayu hasil perambahan liar itu diangkut ke kilang kayu sekitar wilayah Tapanuli Selatan dan Kota Padang Sidempuan.
Ini juga menjadi temuan tim HMB yang untuk kedua kalinya dalam sepekan terakhir. Pada Kamis (9/3/2023) dini hari, Ketua HMB Ahmad Kaslan dan dua anggota menghentikan truk bermuatan kayu dari Mosa.
Dalam rekaman video percakapan dengan sopir, kayu itu diangkut dari Mosa Angkola Selatan atas suruhan Narul Ritonga. Untuk dibawa ke kilang kayu Haji Mahmuddin di Kapuran, Desa Pal XI Kecamatan Angkola Timur Tapsel.
Namun hal ini dibantah Haji Mahmuddin yang ditemui wartawan. “Kami punya izin lengkap. Bisa saja si sopir itu mengarang cerita agar cepat dilepaskan,” katanya, Rabu (15/3/2023).
Sebelumnya pimpinan PT. PLS, Budianto alias Aseng Naga, menyebut telah terjadi aktifitas illegal logging di Mosa. Sebagian kayu itu diangkut ke kilang di Kapuran. Lagi-lagi Haji Mahmuddin membantah itu dan minta bukti-bukti tuduhan tersebut.
Selain itu, Aseng Naga juga menyebut aktifitas illegal logging di Mosa dibekingi oknum aparat di Tapsel dan Sumut. Aparat pemerintah setempat juga disebutnya ikut membekingi perbuatan melanggar hukum tersebut.
“Saat ini ada 20 mesin chainsaw yang dipakai untuk perambahan liar di areal kita. Itu suruhan oknum aparat penegak hukum dan pemerintahan desa,” ujarnya.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni membantah itu dan memastikan tidak ada anggotanya yang berani membekingi perbuatan tindak pidana, antara lain illegal logging.
“Jika ada ditemukan di lapangan dan terbukti anggota tersebut benar membekinginya, segera kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada pandang bulu, semua kita tindak,” tegasnya.
Iran Saleh Harahap, Kepala Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, juga membantah adanya keterlibatan oknum pemerintah desa melakukan ataupun membekingi illegal logging. (JN-Irul)