BELAWAN – Polres Pelabuhan Belawan akhirnya memamerkan dua tersangka pembunuhan calon pengantin bernama Fitriani (19). Kedua tersangka Jefri (25) dan Muskajar (28).
Saat dihadirkan dalam gelar pemaparan, tanpa rasa penyesalan dan dosa, tersangka Jefri mengakui bahwa dirinya sempat menyetubuhi jenazah korban.
Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, Jefri lebih dahulu mencekik leher korban. Setelah Fitriani tewas, Jefri yang dipengaruhi sabu-sabu kemudian merudapaksa jenazah korban.
“Sempat aku perkosa dia (Fitriani). Tapi waktu aku setubuhi sudah jadi mayat,” kata Jefri di Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (31/12/2021).
Jefri mengatakan, aksi bejatnya itu dilakukan hingga dirinya orgasme (klimaks). “Sampai klimaks juga aku. Kemudian kami pergi,” katanya.
Disinggung lebih lanjut kenapa dirinya begitu tega menghabisi nyawa korban, Jefri mengaku baru saja mengonsumsi sabu.
“Aku baru selesai nyabu, jadi di luar kesadaran,” katanya kembali menunjukkan mimik wajah tanpa penyesalan.
Sementara, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong II Veteran, Lingkungan VII, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan ini bermula saat kedua tersangka mengonsumsi sabu.
Usai memakai sabu, muncul niat jahat di benak kedua tersangka. Mereka lantas berkeliling kampung untuk mencuri.
Kebetulan, saat itu kedua tersangka melihat rumah yang ditinggali Fitriani tampak kosong. Keduanya kemudian masuk dari jendela rumah, lalu mencekik korban.
“Saat kejadian, korban sempat meronta,” kata Faisal.
Lantaran takut aksinya diketahui warga, tersangka Jefri tidak melepaskan cengkramannya di leher korban. Setelah melihat korban tewas, Jefri pun melakukan aksi pencabulan.
“Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka setelah korban meninggal dunia,” kata Faisal.
Dari rumah korban, pelaku menggasak kalung, handphone, anting dan uang milik korban.
Menurut Faisal, tertangkapnya kedua tersangka berkat keterangan sejumlah warga dan hasil penyelidikan petugas.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 subsidair pasal 338 subsidair 365 dan pasal 285.
“Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup,” kata Faisal.
Sementara itu, kematian Fitriani pertama kali diketahui oleh adiknya LA (11). Saat itu LA melihat kakaknya terbujur kaku di ruang tengah rumah.
Dan sejumlah barang hilang, lantaran digasak para pembunuh.
Cinta Ditolak
Pelaku diketahui berjumlah dua orang, satu di antaranya mengaku sakit hati karena pernah cinta ditolak korban.
Diketahui, korban Fitriani (19) akan melangsungkan pernikahan dua bulan lagi. Terbongkarnya kasus ini terungkap setelah sendal pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.
Kedua pelaku yakni Jefri yang merupakan otak pelaku pembunuhan dan Muskajar rekan pelaku. Keduanya merupakan tetangga dekat korban, bahkan Muskajar merupakan anak angkat dari calon mertua korban.
Pelaku Jefri pun harus ditembak karena berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap di kawasan Batubara. Sementara rekannya Muskajar ditangkap di kawasan Serdang Berdagai.
Sementara, ibu kandung korban, Isnaini sambil menangis meminta aparat untuk menghukum mati kedua pelaku.
“Saya mohon pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati pak,” Isnaini berlinang airmata. (SJN/r).